Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 19 Juli 2023 | 14.09 WIB

Pelaku KDRT ke Istri yang Hamil Sempat Kabur, Kapolres Tangsel Minta Maaf dan Salahkan Penyidik

 
 

Ilustrasi kasus penganiayaan. (Istimewa)

JawaPos.com - Kapolres Tangerang Selatan AKBP Faisal Febrianto menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas polemik kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa ibu hamil, Tiara Maharani. Sebab, pada awal penanganan kasus, pelaku Budyanto Jauhari tidak ditahan hingga akhirnya kabur.
 
"Pada kesempatan ini juga saya Kapolres Tangsel dan atasan penyidik memohon maaf kepada masyarakat semuanya," kata Faisal kepada wartawan, Rabu (19/7).
 
Faisal mengatakan, penyidik yang menangani kasus KDRT ini akan dievaluasi. Sehingga peristiwa serupa tidak terulang kembali pada kemudian hari. 
 
"Jadi sekali lagi saya mohon maaf karena kurang pekanya penyidik, masalah ini menjadi viral," jelasnya. 
 
Sebelumnya, KDRT kembali terjadi. Kali ini Tiara Maharani, 21, seorang ibu hamil 4 bulan dianiaya oleh suamianya Budyanto Jauhari, 38. Peristiwa terjadi di Perumahan Serpong Park, Serpong Utara, Tangerang Selatan.
 
Beredar pula potongan video pendek saat-saat pelaku tengah menganiaya istrinya. Terlihat sang suami memiting kepala istrinya dari halaman rumah sampai ke dalam rumah.
 
Jeritan tangis sang istri pun terekam dalam video. Dalam sebuah foto terlihat korban mengalami luka parah pada bagian wajah. Darah pun berlumuran di mukanya.
 
Polres Tangerangan Selatan telah menetapkan Budyanto Jauhari sebagai tersangka kasus KDRT ini. Meski begitu, Budyanto tidak dikenakan penahanan.
 
"Untuk sementara tidak kami tahan ya karena berlaku ayat (4) tadi. Statusnya tetap tersangka, proses hukum itu tetap jalan," kata Kepala Unit PPA Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan, Ipda Siswanto kepada wartawan, Sabtu (15/7).
 
 
Siswanto menjelaskan, Budyanto disangkakan Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT. Pelaku terancam penjara 4 bulan dan atau denda maksimal Rp 5 juta. Pasal 44 Ayat (4) tidak memenuhi syarat untuk dikakukan penahanan kepada tersangka karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun. Namun, proses hukum tetap dijalankan.
 
 
 

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore