Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 18 Juli 2023 | 00.42 WIB

Muncul Wacana PPPK Part Time, Bagaimana Nasib Honorer, Untung apa Buntung?

ILUSTRASI: Dimas Pradipta/JawaPos.com - Image

ILUSTRASI: Dimas Pradipta/JawaPos.com

JawaPos.com–Pemerintah akan mengambil langkah serius dalam memperhatikan tenaga honorer. Berdasar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan pada 28 November sudah tidak ada lagi pegawai honorer di instansi pemerintah.

Mengenai perubahan tenaga honorer tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR Yanuar Prihatin menyatakan, tidak akan terjadi penghapusan dan PHK massal terhadap tenaga honorer pada akhir 2023. Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) terhadap perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dibahas wacana pergantian sistem tenaga honorer.

Perubahan itu mengenai pergantian sistem tenaga honorer dengan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) part time. Wacana tersebut membuat publik bingung karena sebelumnya hanya ada pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK full time. PPPK part time akan menggantikan tenaga honorer. Hal itu menimbulkan banyak pertanyaan hingga pro kontra.

Sebenarnya apa itu PPPK part time? Melansir dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyebutkan, PPPK part time merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang memiliki jam kerja paro waktu.

Jam kerja paro waktu tersebut hanya empat jam. Hal itu berbeda dengan PPPK full time yang bekerja hingga delapan jam.

Pemerintah menyampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) jika sistem PPPK part time tersebut sebagai solusi terhadap meningkatnya jumlah tenaga honorer. Namun pergantian sistem tenaga honorer ke PPPK part time kurang disambut baik. DPR khawatir terhadap nasib PPPK yang tidak dapat diangkat sebagai PNS.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore