Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 14 Juli 2023 | 21.53 WIB

Keluarga Korban Apresiasi Vonis Hakim terhadap Alwi Husen Maolana, tapi Bingung soal Eksekusi

Alwi Husen Maolana - Image

Alwi Husen Maolana

JawaPos.com - Soal vonis tambahan tidak boleh mengakses internet selama delapan tahun kepada Alwi Husen Maolana, keluarga korban memberikan apresiasi. Meski, masih ada kebingungan tersisa.

"Agak bingung ya bagaimana caranya (mengeksekusi putusan) itu,’’ papar IZH, kakak IK, korban revenge porn yang dilakukan Alwi, kemarin (13/7).

Juru Bicara Pengadilan Negeri Pandeglang Panji Aswinartha menegaskan, tambahan hukuman tersebut tidak diminta oleh penuntut umum. Bahkan, ini merupakan terobosan hukum.

"Oleh karena di dalam Undang-Undang ITE tidak diatur secara khusus pidana tambahan ini. Bahkan pidana tambahan perampasan hak tertentu yang dijatuhi hakim ini di luar dari jenis perampasan hak tertentu yang diatur dalam KUHP," katanya seperti dilansir Radar Banten.

Jadi, lanjut dia, itu menjadi suatu terobosan hukum. "Pertimbangannya bahwa salah satunya adalah sisi edukatif kepada masyarakat. Apabila melakukan tindakan serupa seperti Alwi, akibat hukumnya seperti putusan Alwi tersebut. Bisa jadi ada perampasan untuk menggunakan akses informasi berbasis internet," katanya.

Kuasa hukum korban, Muhamad Syarifain, menuturkan, putusan yang dibacakan hakim sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum. "Tanggapan keluarga dalam hal ini memang sudah semestinya putusan itu diputus dan keluarga mengapresiasi dari hasil putusan yang dibacakan oleh majelis hakim,” ujarnya.

Sebab, lanjut Syarifain, tindakan-tindakan Alwi kepada korban tidak manusiawi karena sudah merampas hak-hak korban. ’

"Yang perlu jadi catatan bagaimana kami, kuasa hukum dan keluarga atau elemen-elemen lain, yang mendukung penuh berkaitan dengan pemulihan traumatis psikis korban akibat perbuatan terdakwa," terangnya. (mia/pur/c17/ttg)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore