Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 12 Juli 2023 | 13.37 WIB

Timpuki KRL dengan Batu, Tiga Bocah Diserahkan ke Polisi

KRL Commuter Line Jurusan Cikarang saat melintas di Stasiun Karet, Jakarta. Mulai 1 Juni 2023 KAI Commuter akan memberlakukan Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka) terbaru 2023. Dengan perubahan dan penyesuaian layanan Commuterline Jabodetabek, KA Lokal M - Image

KRL Commuter Line Jurusan Cikarang saat melintas di Stasiun Karet, Jakarta. Mulai 1 Juni 2023 KAI Commuter akan memberlakukan Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka) terbaru 2023. Dengan perubahan dan penyesuaian layanan Commuterline Jabodetabek, KA Lokal M

JawaPos.com - PT KAI Daop 1 Jakarta menangkap tiga bocah yang melakukan aksi pelemparan batu ke KRL yang tengah melaju di lintas Depok pada Senin (10/7) lalu. Tiga anak di bawah umur itu diserahkan ke Polres Metro Depok.

"Para pelaku kemudian dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan dengan didampingi orang tua masing-masing," ujar Pelaksana Harian Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Feni Novida Saragih, Rabu (12/7).
 
Terkait proses hukum yang akan dijalani tiga bocah itu, ia mengatakan telah menyerahkan sepenuhnya terhadap piha kepolisian.
 
 
"KAI Daop 1 Jakarta menyerahkan proses hukum kepada Kepolisian agar dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya.
 
Hanya saja, ia memastikan bahwa perbuatan tiga bocah itu adalah perbuatan melawan hukum yang sudah diatur dalam undang-undang.
 
Hal itu diatur dalan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1. 
 
 
"Dalam KUHP dinyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," papar Feni.
 
Sebelumnya, pelaku pelemparan batu ke KRL relasi Jakarta Kota-Bogor di lintas Depok yang terjadi pada Senin, (10/7) lalu ditangkap pihak keamanan PT KAI Daop 1 Jakarta. Ternyata, para pelaku merupakan anak di bawah umur.
 
 
"Tim Pengamanan Daop 1 Jakarta berhasil menelusuri dan mengamankan pelaku tindakan vandalisme pelemparan batu terhadap KRL," ujar Pelaksana Harian Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Feni Novida Saragih, Rabu (12/7).
Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore