
Sekretaris MA Hasbi Hasan diperiksa di KPK sebagai tersangka di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (24/5/2023). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan selaku
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Sekretaris Mahkamah (MA) Hasbi Hasan, untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu (12/7) besok. Pemanggilan ini dilakukan, setelah upaya hukum praperadilan yang ditempuh Hasbi Hasan kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sebagaimana informasi yang kami terima, tim penyidik telah menjadwalkan pemanggilan tersangka HH untuk hadir, besok (12/7) bertempat di gedung Merah Putih KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (11/7).
Ali mengimbau, Hasbi Hasan untuk kooperatif menjalani proses hukum di KPK. "KPK harapkan dan ingatkan kembali agar tersangia kooperatif hadir," tegas Ali.
Ali meminta Hasbi Hasan untuk bisa menjelaskan terkait kasus yang menjeratnya dihadapan penyidik KPK. Lembaga antirasuah tak keberatan, jika Hasbi Hasan melakukan pembelaan dihadapan penyidik.
"Kami berikan kesempatan tersangka untuk menerangkan dugaan perbuatannya di hadapan penyidik sebagai bahan pembelaan bagi dirinya nnti pda proses persidangan," ucap Ali.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak upaya hukum praperadilan yang dilayangkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Hakim Tunggal Alimin Ribut Sujono menilai, jeratan hukum terhadap Hasbi Hasan telah sesuai prosedur.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon," ungkap Hakim Alimin Ribut dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (10/7).
Hakim Alimin menjelaskan, jeratan hukum terhadap Hasbi Hasan yang disangkakan KPK sudah berdasarkan prosedur hukum yang berlaku. Terlebih, KPK juga diyakini telah mempunyai prosedur baku untuk menindaklanjuti perkara yang dikembangkan.
“Penetapan pemohon sebagai tersangka telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujar Hakim Alimin.
KPK menduga, Hasbi Hasan menerima uang senilai Rp 11,2 miliar melalui mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto. Uang itu merupakan fee pengurusan kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di MA.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Al-Hilal vs Al Ahli di Liga Arab Saudi: The Blue Waves Amankan 3 Poin di Kandang!
Prediksi Skor Lecce vs Roma di Liga Italia: Misi I Giallorossi Curi 3 Poin di Stadio Via del Mare!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Monaco vs Marseille di Liga Prancis: Les Phoceens Tak Ingin Malu di Stade Louis II
Prediksi Skor Celta Vigo vs Athletic Bilbao: Masih Tumpul, Los Leones Terancam Gagal Menang Lagi
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
5 Arti Burung Perkutut Bunyi di Malam Hari, Mitos atau Pertanda Gaib? Simak Maknanya Berikut
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Breaking News! Persebaya Surabaya Rekrut Kapten Anapolis FC Matheus Lagoa
Pemerintah Tutup Permanen 455 SPPG Karena Tak Penuhi SLHS, Ini Data Rinciannya
