
Sekretaris MA Hasbi Hasan diperiksa di KPK sebagai tersangka di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (24/5/2023). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan selaku
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Sekretaris Mahkamah (MA) Hasbi Hasan, untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu (12/7) besok. Pemanggilan ini dilakukan, setelah upaya hukum praperadilan yang ditempuh Hasbi Hasan kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sebagaimana informasi yang kami terima, tim penyidik telah menjadwalkan pemanggilan tersangka HH untuk hadir, besok (12/7) bertempat di gedung Merah Putih KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (11/7).
Ali mengimbau, Hasbi Hasan untuk kooperatif menjalani proses hukum di KPK. "KPK harapkan dan ingatkan kembali agar tersangia kooperatif hadir," tegas Ali.
Ali meminta Hasbi Hasan untuk bisa menjelaskan terkait kasus yang menjeratnya dihadapan penyidik KPK. Lembaga antirasuah tak keberatan, jika Hasbi Hasan melakukan pembelaan dihadapan penyidik.
"Kami berikan kesempatan tersangka untuk menerangkan dugaan perbuatannya di hadapan penyidik sebagai bahan pembelaan bagi dirinya nnti pda proses persidangan," ucap Ali.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak upaya hukum praperadilan yang dilayangkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Hakim Tunggal Alimin Ribut Sujono menilai, jeratan hukum terhadap Hasbi Hasan telah sesuai prosedur.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon," ungkap Hakim Alimin Ribut dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (10/7).
Hakim Alimin menjelaskan, jeratan hukum terhadap Hasbi Hasan yang disangkakan KPK sudah berdasarkan prosedur hukum yang berlaku. Terlebih, KPK juga diyakini telah mempunyai prosedur baku untuk menindaklanjuti perkara yang dikembangkan.
“Penetapan pemohon sebagai tersangka telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujar Hakim Alimin.
KPK menduga, Hasbi Hasan menerima uang senilai Rp 11,2 miliar melalui mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto. Uang itu merupakan fee pengurusan kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di MA.

Kapolri Kenang Warisan Bung Karno, Tegaskan Semangat Pemimpin Bangsa Harus Terus Dijaga
Prediksi Skor Ekuador vs Curacao di Piala Dunia 2026: La Tri Wajib Menang demi Lolos ke Babak 32 Besar
Prediksi Skor Jerman vs Pantai Gading di Piala Dunia 2026: Ujian Sesungguhnya Die Mannschaft di Grup E
BGN Terbitkan SE Nomor 12 Tahun 2026, Layanan MBG Dihentikan Sementara saat Hari Libur
Gabriel Budi Blak-blakan, Agen Pemain Persebaya Surabaya Ungkap Sosok Paling Berkesan
Prediksi Susunan Pemain Timnas Brasil vs Haiti: Danilo Ingin Selecao Kuasai Permainan
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Jadwal Moto3 Ceko 2026! Veda Ega Pratama P14 dan Langsung Lolos Q2
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
