Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 11 Juli 2023 | 21.40 WIB

Besok KPK Periksa Sekretaris MA Hasbi Hasan Usai Praperadilannya Kandas

Sekretaris MA Hasbi Hasan diperiksa di KPK sebagai tersangka di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (24/5/2023). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan selaku - Image

Sekretaris MA Hasbi Hasan diperiksa di KPK sebagai tersangka di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (24/5/2023). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan selaku

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Sekretaris Mahkamah (MA) Hasbi Hasan, untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu (12/7) besok. Pemanggilan ini dilakukan, setelah upaya hukum praperadilan yang ditempuh Hasbi Hasan kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Sebagaimana informasi yang kami terima, tim penyidik telah menjadwalkan pemanggilan tersangka HH untuk hadir, besok (12/7) bertempat di gedung Merah Putih KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (11/7).

Ali mengimbau, Hasbi Hasan untuk kooperatif menjalani proses hukum di KPK. "KPK harapkan dan ingatkan kembali agar tersangia kooperatif hadir," tegas Ali.

Ali meminta Hasbi Hasan untuk bisa menjelaskan terkait kasus yang menjeratnya dihadapan penyidik KPK. Lembaga antirasuah tak keberatan, jika Hasbi Hasan melakukan pembelaan dihadapan penyidik.

"Kami berikan kesempatan tersangka untuk menerangkan dugaan perbuatannya di hadapan penyidik sebagai bahan pembelaan bagi dirinya nnti pda proses persidangan," ucap Ali.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak upaya hukum praperadilan yang dilayangkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Hakim Tunggal Alimin Ribut Sujono menilai, jeratan hukum terhadap Hasbi Hasan telah sesuai prosedur.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon," ungkap Hakim Alimin Ribut dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (10/7).

Hakim Alimin menjelaskan, jeratan hukum terhadap Hasbi Hasan yang disangkakan KPK sudah berdasarkan prosedur hukum yang berlaku. Terlebih, KPK juga diyakini telah mempunyai prosedur baku untuk menindaklanjuti perkara yang dikembangkan.

“Penetapan pemohon sebagai tersangka telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujar Hakim Alimin.

KPK menduga, Hasbi Hasan menerima uang senilai Rp 11,2 miliar melalui mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto. Uang itu merupakan fee pengurusan kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di MA.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore