Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 7 Juli 2023 | 03.29 WIB

BP2MI Usul Naikkan Gaji PMI di Singapura dan Hongkong

Kepala Badan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani. (Istimewa) - Image

Kepala Badan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani. (Istimewa)

JawaPos.com - Kepala Badan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani akan mengusulkan kenaikan gaji atau upah Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor domestik di Singapura dan Hongkong.

"Ini pertama kalinya dari enam tahun terakhir gaji PMI Singapura dan Hong Kong akan kami usulkan dinaikkan beberapa persen," kata Benny di Jakarta, Kamis (6/7), dikutip dari ANTARA.

Menurutnya, saat ini gaji PMI rata-rata sebesar 550 dolar Singapura per bulan atau sekitar Rp 6 juta. Besaran upah tersebut sudah berjalan selama enam tahun terakhir.

Baca Juga: Electrifying Agriculture-Marine jadi Upaya PLN Atasi Oversupply Listrik

"Dalam pelaksanaan pekerja asing di Singapura, pemerintah di sana tidak mengatur besarnya upah untuk pekerja asing sektor domestik. Selama enam tahun terakhir ini gaji upah pekerja asing 550 dolar Singapura baik yang mempunyai pengalaman atau tidak," ujarnya.

Oleh karena itu BP2MI mengusulkan kenaikan gaji pekerja migran dalam dua skema yakni 550-750 dolar Singapura bagi pekerja yang belum punya pengalaman dan 550-900 dolar Singapura untuk yang sudah berpengalaman.

Baca Juga: Kemenkumham DKI Jakarta Ingatkan Para Pegawai Jangan Terlibat TPPO dan Pungli

Sementara untuk PMI yang ada di Hongkong, BP2MI mengusulkan besaran upah minimal sebesar 4.730 dolar HK atau sekitar Rp9 jutaan bagi PMI yang belum memiliki pengalaman, ditambah tunjangan makan sebesar 1.196 dolar HK.

Sedangkan, bagi PMI yang sudah berpengalaman bekerja dari Hongkong dan Taiwan besaran upah yang diberikan sebesar 5.500 dolar HK (Rp10 jutaan) per bulan ditambah tunjangan makan sebesar 1.196 dolar HK.

"Dan khusus bagi pekerja migran Indonesia yang memperpanjang kontrak kerjanya, upah minimal per bulan yang diberikan adalah sebesar 6.000 dolar HK ditambah tunjangan makan sebesar 1.196 dolar HK," ujar Benny.

Baca Juga: KPPU Soroti Dugaan Terjadinya Monopoli Pembangunan Tower BTS

Benny mengatakan usulan kenaikan upah bagi PMI tetap menghormati peraturan pihak terkait dari Hongkong.

Ia menyakini dengan naiknya standar upah di Hongkong bagi PMI dengan berbasis kompetensi atau kemampuan akan segera diikuti oleh pemerintah negara lain yang juga menempatkan pekerjanya ke Hongkong.

"Guna merealisasikan usulan ini, kami BP2MI akan terus secara intensif melakukan komunikasi dan berkoordinasi dengan Perwakilan RI Hongkong dan Singapura," ucapnya.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore