JawaPos.com - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) sampai saat ini belum menerima pengembalian uang Rp 27 miliar dari pihak Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. Uang tersebut diduga terkait dengan pengamanan proyek menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022.
"Belum ada (pengembalian uang Rp 27 miliar)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dikonfirmasi, Rabu (5/7).
Pengacara Irwan Hermawan, Maqdir Ismail sebelumnya mengungkapkan, terdapat seorang pihak swasta yang mengembalikan uang senilai Rp 27 miliar kepada kliennya. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari aliran korupsi pembangunan menara BTS 4G di Kemenkominfo.
"Sudah ada yg menyerahkan kepada kami," ungkap Maqdir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/7).
Maqdir mengungkapkan, uang tersebut dikembalikan dalam bentuk tunai, pecahan mata uang dollar Amerika Serikat. Ia menyebut, uang itu diserahkan oleh pihak swasta.
"Yang mengembalikan ke tempat kami pihak swasta," ucap Maqdir.
Meski demikian, Maqdir tidak menjelaskan secara rinci terkait sosok pihak swasta tersebut. Ia hanya menyebut, pihak swasta itu merasa miris melihat kliennya yang didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 8 triliun.
"Pihak swasta yang merasa miris melihat Irwan di dakwa terima uang dan melakukan pencucian uang, padahal dia diminta bantuan oleh sahabatnya," ucap Maqdir.
Maqdir memastikan, pihaknya akan menyerahkan langsung uang tersebut ke Kejaksaan Agung. Ia menyebut, akan menyerahkan uang itu ke Korps Adhyaksa secepatnya. "Semoga sempat hari ini," tegas Maqdir.
Dugaan penerimaan uang senilai Rp 27 miliar sebelumnya disebut-sebut turut diterima Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo. Sebab, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang beredar, Dito Ariotedjo diduga menerima uang senilai Rp 27 miliar dari dana proyek BTS BAKTI Kominfo pada November-Desember 2022 untuk meredam kasus ini.
Uang puluhan miliar rupiah itu dikumpulkan dari konsorsium dan subkontraktor untuk meredam penyelidikan oleh Kejaksaan Agung, yang totalnya mencapai Rp 243 miliar.
Dito Ariotedjo pun telah diperiksa terkait dugaan pengamanan kasus BTS 4G oleh Kejagung, pada Senin (3/7). Dito membantah menerima uang Rp 27 miliar dari proyek BTS di Kemenkominfo.
"Ini terkait tuduhan saya menerima Rp 27 miliar, dimana tadi saya sudah sampaikan, apa yang saya ketahui dan apa yang saya alami," tegas Dito di Kompleks Kejagung, Senin (3/7).
Dito enggan menjelaskan secara rinci terkait materi pemeriksaan terhadapnya. Namun, ia mengaku sebagai Menpora mempunyai tanggung jawab untuk meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
"Ini untuk materi detailnya lebih baik pihak berwenang yang menjelaskan. Tapi karena saya memiliki beban moral, yaitu hari ini saya diberikan amanah oleh pak Presiden Jokowi sebagai Menpora dan saya juga memiliki keluarga, dimana saya harus meluruskan ini semua dan juga mempertanggungjawabkan kepercayaan publik selama ini," pungkas Dito.