Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 5 Juli 2023 | 20.23 WIB

Terdakwa Sebut Uang Rp 27 Miliar untuk "Urus” Kasus BTS Dikembalikan

Mantan Menkominfo Johnny G Plate saat menjalani Sidang dengan agenda eksepsi terkait kasus korupsi proyek BTS 4G di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023). Dalam Eksepsinya Plate meminta hakim membebaskannya dari tahanan. FOTO : FEDRIK TARIG - Image

Mantan Menkominfo Johnny G Plate saat menjalani Sidang dengan agenda eksepsi terkait kasus korupsi proyek BTS 4G di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023). Dalam Eksepsinya Plate meminta hakim membebaskannya dari tahanan. FOTO : FEDRIK TARIG

JawaPos.com – Enam terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kominfo duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin (4/7). Tiga terdakwa mendengarkan surat dakwaan dari jaksa, tiga lainnya menyampaikan eksepsi.

Johnny G. Plate adalah salah seorang terdakwa yang menyampaikan eksepsi. Nota keberatan eks menteri komunikasi dan informatika itu dibacakan penasihat hukumnya, Achmad Cholidin.

Inti isi eksepsinya adalah membantah dakwaan jaksa.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pekan lalu, Plate didakwa telah memperkaya diri sendiri dengan nilai Rp 17,8 miliar. Politikus Partai Nasdem itu juga disebut telah menerima sejumlah uang yang berkaitan dengan proyek BTS 4G Bakti Kominfo serta pernah menerima fasilitas dari terdakwa lain.

Menurut Cholidin, dakwaan tersebut tidak benar. ”Terdakwa tidak pernah menerima fasilitas yang didakwakan dan tidak pernah mengetahui adanya pemberian uang (dari terdakwa lain),” ungkapnya.

Menurut dia, dakwaan yang ditujukan kepada kliennya tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Karena itu, dakwaan tersebut harus batal demi hukum. ”Atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima,” katanya.

Pihak Plate memohon agar majelis hakim menerima eksepsi dan membuat putusan sela. Salah satu permohonan Plate dalam eksepsi adalah meminta majelis hakim tidak memeriksa perkara.

Dia juga memohon agar majelis hakim memerintah JPU mengeluarkannya dari tahanan. ”Memerintahkan kepada penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan,” ucap Cholidin.

Sementara itu, dua terdakwa lain yang kemarin membacakan eksepsi adalah mantan Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto. Nyaris bersamaan dengan sidang eksepsi, di ruang sidang yang berbeda, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, dan Irwan Hermawan menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Irwan Hermawan adalah salah seorang terdakwa yang disebut memberikan sejumlah fasilitas kepada Plate.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyampaikan bahwa Irwan Hermawan yang pernah menjadi komisaris di PT Solitechmedia Synergy telah memperkaya diri sendiri melalui proyek pengadaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kominfo senilai Rp 119 miliar. Perbuatan yang dilakukan Irwan mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp 8 triliun.

Setelah mendampingi dalam sidang, Maqdir Ismail yang menjadi penasihat hukum Irwan menyatakan bahwa kemarin pihaknya telah menerima pengembalian uang Rp 27 miliar. Namun, dia tidak membuka identitas orang yang mengembalikan duit puluhan miliar dalam pecahan mata uang asing itu. Menurut Maqdir, pihaknya masih mencari waktu untuk menyerahkan uang tersebut kepada kejaksaan.

Sebelumnya, Maqdir menyampaikan, dalam BAP kliennya mengakui telah memberikan uang Rp 27 miliar. Uang itu diberikan kepada seseorang yang disebut sebagai Z. Aliran dana Rp 27 miliar dari Irwan kepada Z serupa dengan besaran uang yang diklarifikasi Kejaksaan Agung kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo pada Senin (3/7).

Maqdir mengakui, sempat ada pihak-pihak yang berupaya "mengurus" perkara dugaan korupsi BTS 4G Kominfo pada akhir tahun lalu. Mereka meminta sejumlah uang dengan dalih bisa menghentikan Kejagung menangani kasus tersebut. ”Untuk mengurus proses perkara sehingga tidak akan dilanjutkan. Tetapi, semuanya itu ternyata tidak ada yang benar, tidak ada yang kejadian. Kita tidak pernah tahu uang itu sampai ke mana,” bebernya. (syn/drw/c7/fal)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore