
Shane Lukas sempat menanyakan alasan Dandy ingin menganiaya David. Namun, Dandy enggan menjelaskan di telepon.
JawaPos.com - Terdakwa Mario Dandy Satriyo sudah memiliki niat hendak menganiaya Cristalino David Ozora sejak menghubungi terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan. Saat itu, Dandy meminta Shane menemaninya untuk menemui David.
Shane mengaku dihubungi Dandi pada 20 Februari 2023 sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu dia sedang di rumah. Sedangkan Dandy di Bintaro Sektor 9.
"Pada saat itu Mario menelepon saya dengan mengatakan halo Shane lu di mana? Di rumah Dan, kenapa Dan? Terus kata dia lu kemana? Nggak kemana mana Dan. Kenapa emangnya Dan? Ikut gua dong, gua mau temuin mantan cewe gue. Terus katanya 'David mau gua pukulin'," kata Shane Lukas dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/7).
Shane Lukas sempat menanyakan alasan Dandy ingin menganiaya David. Namun, Dandy enggan menjelaskan di telepon. Dandy kemudian menjemput Shane ke rumahnya menggunakan Rubicon.
"Saya pikir di situ Mario nggak bakal nyamperin saya yang mulia. Karena selama saya berteman dengan Mario ini Mario itu nggak pernah sama sekali jemput saya untuk bermain," jelas Shane Lukas.
Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan didakwa melakukan dan atau turut serta melakukan penganiayaan berat dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. Penganiayaan yang dilakukan oleh Dandy pun disebut sudah direncanakan.
"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan terencana," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6).
Kasus ini bermula dari hubungan asmara antara David dengan AG yang berakhir pada akhir 2022. Setelah itu AG menjalin asmara dengan Dandy pada 11 Januari 2023. Namun, meski telah berpisah, David dan AG masih menjalin komunikasi. Bahkan sempat pergi bersama dan disebut melakukan tindakan asusila.
Informasi ini pun sampai ke telinga Dandy dari mantan pacarnya Anastasia Pretya Amanda saat bertemu di sebuah bar kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Dandy pun emosi mendengarnya. Dia berusaha mengonfirmasi ke David, namun David membantahnya. Begitu pula saat mengonfirmasi kepada AG, tidak ada jawaban yang diterima Dandy. Membuatnya semakin emosi.
Puncak perseteruan ini terjadi pada 20 Februari 2023. Dandy mengajak Shane untuk melakukan penganiayaan kepada David. Saat itu pertemuan terjadi dibantu oleh AG yang menghubungi David ingin mengembalikan kartu pelajar. Ketiga orang ini lalu menemui David di rumah kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Di lokasi tersebut kemudian David dianiaya oleh Dandy.
Mario Dandy didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucto pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
