Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 4 Juli 2023 | 22.56 WIB

Shane Sebut AG Ngaku Dilecehkan oleh David

 

Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Shane Lukas bersiap untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (20/6/2023).

 
JawaPos.com - Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan menceritakan pernah mengonfirmasi langsung kepada anak AG, terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Cristalino David Ozora. Momen ini terjadi saat dia bersama AG dan Mario Dandy Satriyo berada dalam satu mobil menuju lokasi David di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. 
 
Di dalam mobil Rubicon milik Dandy, Shane mendengar langsung dari AG bahwa dirinya dilecehkan oleh David. AG menjelaskan bentuk pelecehan yang didapatnya.
 
"Si Mario ngomong, Nes Nes coba ceritain ke Shane yang bener kaya gimana. Nah Shane coba tanya (kata Mario). Saya tanya ke AG. 'Nes sorry ya lo bener dilecehin?'," kata Shane saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/7).
 
"Bener bang, kata dia gitu. Jawab AG itu kaya malu-malu gitu Yang Mulia. Terus saya tanya dilecehin kaya gimana. Maaf yang mulia, kaya diajakin having sex gitu," lanjut Shane.
 
Shane juga sempat mengkonfirmasi apakah benar AG dipaksa oleh David. AG pun membenarkannya.
 
"Terus ada sentuhan fisik nggak? Saya gituin Yang Mulia. Terus kata AG ada. Kaya gimana? Mohon maaf yang mulia, kaya digrepe-grepe gitu," kata Shane. 
 
Setelah itu, Mario Dandy menyampaikan kepada Shane berkeinginan untuk memukuli David. Daripada memilih melaporkan ke polisi karena menganggap akan membuat David tidak bisa lagi sekolah. 
 
Diketahui, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan didakwa melakukan dan atau turut serta melakukan penganiayaan berat dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. Penganiayaan yang dilakukan oleh Dandy pun disebut sudah direncanakan.
 
"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan terencana," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6).
 
Kasus ini bermula dari hubungan asmara antara David dengan AG yang berakhir pada akhir 2022. Setelah itu AG menjalin asmara dengan Dandy pada 11 Januari 2023. Namun, meski telah berpisah, David dan AG masih menjalin komunikasi. Bahkan sempat pergi bersama dan disebut melakukan tindakan asusila.
 
Informasi ini pun sampai ke telingan Dandy dari mantan pacarnya Anastasia Pretya Amanda saat bertemu disebuah bar kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Dandy pun emosi mendengarnya. Dia berusaha mengkonfirmasi ke David, namun David membantahnya. Begitu pula saat mengkonfirmasi kepada AG, tidak ada jawaban yang diterima Dandy. Membuatnya semakin emosi.
 
Puncak perseteruan ini terjadi pada 20 Februari 2023. Dandy mengajak Shane untuk melakukan penganiayaan kepada David. Saat itu pertemuan terjadi dibantu oleh AG yang menghubungi David ingin mengembalikan kartu pelajar. Ketiga orang ini lalu menemui David di rumah kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Di lokasi tersebut kemudian David dianiaya oleh Dandy.
 
 
Mario Dandy didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucto pasal 55 ayat (1) KUHP.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore