Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 4 Juli 2023 | 22.28 WIB

Untirta DO Terdakwa Kasus Revenge Porn Alwi Husen Maolana

Alwi Husen Maolana. Diduga intimidasi kasus pemerkosaan hingga trending di Twitter.

JawaPos.com - Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) akhirnya memberi sanksi mengeluarkan atau men-drop out (DO) terdakwa Alwi Husen Maolana sebagai mahasiswa kampus tersebut. Hal itu usai Alwi dinyatakan terlibat sebagai pelaku revenge porn yang belakangan viral di media sosial.

Keputusan DO itu tercantum dalam Keputusan Rektor No. 619/UN43/KPT.KM.00.05/2023 tentang pemberian saksi akademik. 
 
"Memberikan sanksi pemberhentian tetap sebagai mahasiswa, atas nama: Alwi Husen Maolana (NIM: 3336210064) karena telah melakukan pelanggaran hukum, dan etika moral," tulis SK yang ditandatangani Rektor Untirta Fatah Sulaiman, Senin (3/7) lalu.
 
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Alwi Husen Maolana dengan tuntutan maksimal enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan. Hal itu disampaikan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pandeglang.
 
Diketahui kasus revenge porn yang dilakukan Alwi itu sebelumnya viral di media sosial. Pasalnya, keluarga korban membeberkan kejanggalan penanganan kasus tersebut dengan adanya permintaan damai dari jaksa.
 
"Tuntutan 6 (enam) tahun. Denda Rp 1 miiliar subsider 3 bulan," ujar Kasi Intel Kejari Pandeglang Wildan saat dihubungi JawaPos.com, Selasa (27/6).
 
 
Ia mengatakan bahwa dalam kasus ini, Alwi dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat 1 UU ITE.
 
"Ini sudah maksimal, tuntutan maksimal di ancaman maksimalnya," ucap Wildan.
 
Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore