Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 4 Juli 2023 | 22.06 WIB

Pemeriksaan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang soal Dugaan Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang memenuhi panggilan penyidik Dittipidum Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama. - Image

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang memenuhi panggilan penyidik Dittipidum Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama.

JawaPos.com – Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, akhirnya diperiksa Bareskrim Polri kemarin. Dia disangka melakukan penistaan agama karena ajaran-ajarannya dinilai menyimpang.

Pemeriksaan terhadap Panji tersebut merupakan yang pertama. Panji tiba di Bareskrim sekitar pukul 13.40. Dia mengenakan peci dan baju berwarna biru. Dia tampak bersama rombongan yang ternyata mengawalnya. Para pengawal itu menjauhkan awak media yang berupaya mewawancarai Panji. Sesekali tampak Panji melambaikan tangan dan menebar senyum.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Djuhandhani Rahardjo menuturkan, Panji Gumilang diundang untuk klarifikasi terkait laporan terhadapnya. ”Selain Panji, sudah diperiksa beberapa saksi,” ujarnya.

Para saksi itu, antara lain, pelapor, saksi ahli, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Kementerian Agama (Kemenag). Polri mengklaim telah bergerak cepat untuk menangani kasus tersebut. ”Laporan kan sejak Selasa, sejak saat itu saksi mulai diperiksa,” paparnya.

Panji Gumilang dilaporkan oleh Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung. Kemarin Ihsan juga menyambangi Bareskrim. Dia ingin menyerahkan bukti-bukti tambahan. ”Untuk memperkuat bukti saja, yang kemarin belum cukup,” terangnya di Bareskrim kemarin.

Ada 15 bukti tambahan yang dibawa. Mayoritas berupa video rekaman terkait Panji Gumilang. ”Yang pasti, kami mengapresiasi Bareskrim karena telah menindaklanjuti laporan kami,” ucapnya.

Menurut Ihsan, hingga kemarin ada 23 saksi yang dimintai keterangan oleh polisi. ”Ada dari MUI, ada yang eksternal,” ungkapnya. Ihsan menuturkan, sebagai pelapor, dirinya memiliki hak untuk mengajukan saksi ahli. Nantinya, pihaknya juga akan merekomendasikan saksi ahli tersebut. ”Ya, kami rekomendasikan ahli dari pelapor,” ujarnya.

Sebelumnya, Panji Gumilang dilaporkan oleh dua pihak. Selain DPP FAPP, ada laporan dari pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan. Keduanya melaporkan Panji dengan dugaan melanggar Pasal 156 a KUHP tentang Penistaan Agama. (idr/c17/oni)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore