
Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (3/7/2023).
JawaPos.com - Dugaan aliran dana Rp 27 miliar dari kasus pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo menghadapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo pada 24 pertanyaan dari penyidik Kejaksaan Agung. Kemarin (3/7) Dito menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Dito tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, sekitar pukul 13.00 WIB. Dia tampak rileks dengan mengumbar senyum kepada awak media.
Dalam informasi awal perihal agenda pemeriksaan, dia dipanggil penyidik terkait berita acara pemeriksaan (BAP) eks komisaris PT Solitechmedia Synergy Irwan Hermawan.
Irwan kini berstatus terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G serta infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Komunikasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). ”Beliau (Dito, Red) diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana.
Kejagung terus mendalami dan mengembangkan pengusutan perkara yang turut menyeret mantan Menkominfo Johnny G. Plate itu. Berdasar pemeriksaan saksi-saksi dan terdakwa Irwan Hermawan, penyidik menilai Dito perlu dimintai keterangan. ”Terkait dengan tersangka atau sekarang sudah menjadi terdakwa IH (Irwan Hermawan, Red),” ucap Ketut.
Dia menegaskan, penyidik pada jaksa agung muda pidana khusus (Jampidsus) akan memanggil dan memeriksa siapa pun yang dibutuhkan keterangannya untuk menuntaskan penanganan kasus tersebut. ”Saksi-saksi pasti banyak yang akan kami periksa,” kata dia. Selain Dito, kemarin Kejagung memeriksa sejumlah pegawai Bakti Kominfo, yakni MFM, AJ, DJI, EH, DAF, BN, dan FM.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi mengungkapkan, Dito menjawab 24 pertanyaan yang diajukan penyidik. Dia mengakui, pemeriksaan menteri termuda di kabinet Jokowi-Ma’ruf Amin itu tidak terlepas dari informasi yang beredar, yakni dugaan aliran dana Rp 27 miliar.
Kuntadi tidak memerinci materi pemeriksaan Dito. Namun, dia menekankan, pihaknya terus mendalami dan mencari kebenaran informasi yang beredar. ”Yang jelas bahwa peristiwa tersebut, kalau toh benar adanya, itu di luar tempus peristiwa pidana BTS (4G Bakti Kominfo),” beber dia.
Dari informasi yang beredar pula, lanjut dia, diduga ada upaya yang dilakukan untuk mengendalikan penanganan kasus yang ditangani Kejagung. Upaya tersebut dilakukan dengan mengumpulkan dan menyerahkan sejumlah uang kepada beberapa pihak. Adalah Irwan Hermawan yang disebut mengupayakan hal itu. ”Informasi itu ada atau tidak, kami juga masih mendalami,” ujar Kuntadi.
Bila informasi tersebut benar, dia memastikan bahwa itu termasuk kategori menghalang-halangi penyidikan atau obstruction of justice. ”Kalau memang faktanya ada, ya itu menghalang-halangi penyidikan,” tambahnya.
Selain memanggil saksi-saksi, Jampidsus Kejagung juga menjalin kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menuntaskan kasus yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 8 triliun itu. ”Aliran dana sejauh ini sedang dalam proses koordinasi dengan PPATK dan sedang dalam proses penyidikan,” ungkapnya.
Selepas pemeriksaan Dito, Ketut memberikan informasi tambahan. Menteri bernama lengkap Ario Bimo Nandito Ariotedjo itu menjadi saksi perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proyek BTS 4G Bakti Kominfo. Yakni, untuk tersangka WP dan YUS. ”Terutama terkait dengan aliran dana. Namun, hal tersebut masih dalam proses klarifikasi,” katanya. Pemeriksaan itu dilakukan untuk mencari titik terang terkait informasi aliran dana yang diterima saksi.
Sementara itu, Menpora Dito Ariotedjo menyatakan bahwa dirinya sudah ingin menyampaikan klarifikasi sejak awal namanya muncul dan dikait-kaitkan dalam pusaran kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Dito membantah telah menerima uang Rp 27 miliar. ”Terlebih (muncul) tuduhan saya menerima Rp 27 miliar. Saya sudah menyampaikan apa yang saya ketahui dan apa yang saya alami,” kata dia.
Dia menegaskan datang ke Kejagung sebagai pribadi, bukan sebagai Menpora. Dia ingin cepat menyampaikan klarifikasi melalui Kejagung agar ada tindak lanjut dalam proses hukum yang sedang berjalan. Sebab, dia memikul beban moral sebagai menteri dan warga negara yang memiliki keluarga. ”Saya harap dengan proses resmi ini nantinya bisa ditindaklanjuti secara resmi juga untuk membersihkan nama saya dan juga kepercayaan yang sudah diberikan,” bebernya.
Secara terpisah, Maqdir Ismail yang dipercaya sebagai kuasa hukum Irwan menyatakan, uang Rp 119 miliar yang diterima kliennya dari proyek pengadaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kominfo telah diserahkan kepada pihak lain. Dia membantah informasi yang menyebut kliennya menerima uang lebih dari Rp 240 miliar. ”Dalam pemeriksaan sebagai tersangka, Pak Irwan hanya menyebut menerima sebesar Rp 119 miliar,” ungkap dia.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
10 Kuliner Lezat Dekat Stasiun Pasar Turi Surabaya, dari Lontong Balap hingga Nasi Bebek
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
18 Oleh-Oleh Khas Tulungagung Ini Wajib Dibeli Jika Berkunjung, dari Kuliner hingga Kerajinan Tradisional
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
