Anastasia Pretya Amanda atau saksi APA (19) mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (4/4/2023).
JawaPos.com-Saksi Anastasia Pretya Amanda (19) atau APA siap menghadiri sidang lanjutan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) dengan menggunakan kursi roda untuk memberikan keterangan dalam kasus penganiayaan.
Baca Juga: Tidak Boleh Bawa di Koper, Jemaah Haji Akan Dapat 10 Liter Air Zamzam Saat Tiba di Debarkasi
"Selasa (4/7) hadir, Amanda yang proaktif bersedia hadir walau harus pakai kursi roda," kata Kuasa hukum Amanda alias APA, Enita Edyalaksmita kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Enita menegaskan kehadiran kliennya atas keinginannya sendiri tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun.
Alasan Amanda memakai kursi roda menurut Enita yakni untuk menjaga kondisi kesehatan kliennya yang akan menjalani operasi ulang.
Terlebih, sebelumnya pihaknya sudah menghubungi jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengkonfirmasi kehadiran sebagai saksi dan meminta surat pemanggilan ketiga.
"Agar tidak tunda-tunda lagi karena minggu depan akan ada operasi lanjutan batu ginjal yang dideritanya," tegasnya.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) meminta kepada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk memanggil paksa saksi Anastasia Pretya Amanda (19) atau APA guna pemberian keterangan pada sidang pemeriksaan saksi dalam kasus terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19).
"Izin yang mulia untuk saksi ini, mungkin dimohon kepada yang mulia untuk mengeluarkan penetapan panggil paksa," kata salah satu JPU, Shandy Handika dalam persidangan pemeriksaan saksi di PN Jaksel, Selasa.
Jaksa menuturkan untuk kedua kalinya Amanda tidak bisa hadir di persidangan dengan alasan sedang berada di rumah sakit untuk mengobati batu ginjalnya.
Sebelumnya, Amanda pada pekan lalu juga tidak hadir dan malah memberikan rekam medis. Namun, dokter dari jaksa menyatakan rekam medis itu tidak lengkap.
Mario (20) dan Shane (19) adalah dua terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora (17) pada Senin (20/2), termasuk melibatkan anak AG (15) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH). (*)

Kronologi Beckham Putra Nyaris Bersitegang dengan Penonton usai Laga Indonesia vs Mozambik
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Shin Tae-yong Bajak Staf Persebaya Surabaya, Gerbong Eks Timnas Indonesia Bisa Diboyong ke Persija Jakarta
8 Pertanyaan Pribadi yang Tidak Boleh Ditanyakan Pada Orang Lain, Tidak Peduli Seberapa Baik Mereka Mengenal Seseorang Menurut Psikolog
Harga BBM Pertamina Terbaru: Pertamax Naik Jadi Rp 16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Viral Investor MBG Ngamuk di Kantor BGN, APGI 3T Sebut Aksi Spontan Atas Potensi Kerugian Rp 1,8 Triliun
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Timnas Afrika Selatan di Piala Dunia 2026: Daftar Lengkap Skuad, Statistik, dan Jadwal Pertandingan
Resmi! 9 Pemain Persebaya Surabaya Hengkang, Era Baru Bernardo Tavares Dimulai dengan Cuci Gudang
