Anastasia Pretya Amanda atau saksi APA (19) mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (4/4/2023).
JawaPos.com-Saksi Anastasia Pretya Amanda (19) atau APA siap menghadiri sidang lanjutan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) dengan menggunakan kursi roda untuk memberikan keterangan dalam kasus penganiayaan.
Baca Juga: Tidak Boleh Bawa di Koper, Jemaah Haji Akan Dapat 10 Liter Air Zamzam Saat Tiba di Debarkasi
"Selasa (4/7) hadir, Amanda yang proaktif bersedia hadir walau harus pakai kursi roda," kata Kuasa hukum Amanda alias APA, Enita Edyalaksmita kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Enita menegaskan kehadiran kliennya atas keinginannya sendiri tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun.
Alasan Amanda memakai kursi roda menurut Enita yakni untuk menjaga kondisi kesehatan kliennya yang akan menjalani operasi ulang.
Terlebih, sebelumnya pihaknya sudah menghubungi jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengkonfirmasi kehadiran sebagai saksi dan meminta surat pemanggilan ketiga.
"Agar tidak tunda-tunda lagi karena minggu depan akan ada operasi lanjutan batu ginjal yang dideritanya," tegasnya.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) meminta kepada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk memanggil paksa saksi Anastasia Pretya Amanda (19) atau APA guna pemberian keterangan pada sidang pemeriksaan saksi dalam kasus terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19).
"Izin yang mulia untuk saksi ini, mungkin dimohon kepada yang mulia untuk mengeluarkan penetapan panggil paksa," kata salah satu JPU, Shandy Handika dalam persidangan pemeriksaan saksi di PN Jaksel, Selasa.
Jaksa menuturkan untuk kedua kalinya Amanda tidak bisa hadir di persidangan dengan alasan sedang berada di rumah sakit untuk mengobati batu ginjalnya.
Sebelumnya, Amanda pada pekan lalu juga tidak hadir dan malah memberikan rekam medis. Namun, dokter dari jaksa menyatakan rekam medis itu tidak lengkap.
Mario (20) dan Shane (19) adalah dua terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora (17) pada Senin (20/2), termasuk melibatkan anak AG (15) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH). (*)

Santriwati di Pekalongan Diklaim Keluarga Hamil Tanpa Berhubungan, Masa Iya?
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
13 Rekomendasi Tempat Liburan di Malang dengan Pilihan Wisata Alam, Hiburan, dan Spot Santai yang Membuat Pikiran Lebih Fresh
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Tak Perlu lagi Pusing Parkir, Ini Rute Transjakarta Paling Pas ke Indonesia Arena GBK
