Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 2 Juli 2023 | 16.05 WIB

Sebelum Viral, Keluarga Alwi Revenge Porn Sempat Buka Opsi Dinikahkan dengan Korban

PERLU KAMPANYE: Siswa perlu diedukasi agar tidak menjadi korban kekerasan seksual di sekolah. (Dite Surendra/Jawa Pos) - Image

PERLU KAMPANYE: Siswa perlu diedukasi agar tidak menjadi korban kekerasan seksual di sekolah. (Dite Surendra/Jawa Pos)

JawaPos.com - Keluarga terdakwa revenge porn Alwi Husen Maolana diduga sempat melakukan sejumlah manuver agar kasus ini tak berlanjut di pengadilan. Kakak korban, Iman Zanatul Haeri mengungkapkan, sebelum korban memutuskan untuk mengangkat kasus ini di media sosial, keluarga pelaku sempat menawarkan opsi agar keduanya dinikahkan.

"Bahkan menyediakan opsi untuk dinikahkan saja," ujar Iman Zanatul Haeri kepada JawaPos.com, Minggu (2/6).

Hal itu disampaikan keluarga pelaku, kata Iman, saat mereka bersafari ke keluarga-keluarga jauh dari korban. Pasalnya, kasus ini sebelumnya hanya diketahui oleh keluarga inti.

"Namun, keluarga kami yang gak tau ini disamperin oleh keluarga pelaku dan mereka menyediakan narasi versi mereka sendiri," tuturnya.

"Jadi mereka ini bersafari ke semua keluarga kita, dan akhirnya terkonfirmasi bahkan keluarga kita juga nggak tau seperti apa. Nah ini kan jadi fitnah," imbuh Iman.

Oleh karena itu, korban akhirnya merasa memang harus membuka kasus ini ke ranah umum agar kejanggalan-kejanggalan dalam kasus ini dapat dikawal bersama.

"Akhirnya adekku sendiri yang marah, 'aku gak mau diginiin'. Makanya mending kita buka aja sekalian," ungkap Iman.

Alhasil, kasus ini viral di media sosial dan ia menyatakan bersyukur lantaran banyak komentar positif dari warganet yang mendukung agar kasus ini dapat berjalan sebagaimana mestinya.

"Makanya setelah kemaren ada banyak dukungan, komen-komen positifnya itu saya SS, saya kasih ke adek saya. Dia dibatasi lah sosmednya takut ada yang komen jelek, dsb. Ternyata hampir positif semua. hampir 100 persen komentarnya positif," pungkas Iman.

Untuk diketahui, atas perbuatannya tersebut, jaksa Pengadilan Negeri Pandeglang menuntut Alwi 6 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 1 miliar subsider 3 bulan.

Alwi dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat 1 UU ITE.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore