Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 19 Juni 2017 | 19.09 WIB

Catat! Cuti Tambahan Berlaku Juga Untuk TNI dan Polri

Keppres cuti bersama - Image

Keppres cuti bersama

JawaPos.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani surat Keputusan Presiden Nomor 18/2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017. Dalam keputusannya, pemerintah menambah satu hari pada tanggal 23 Juni sebagai cuti bersama Idul Fitri 1438 Hijriyah.


Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menegaskan, penambahan cuti tersebut tidak hanya untuk pegawai negeri sipil (PNS) melainkan juga untuk TNI dan Polri. 

"TNI dan Polri juga bisa mengacu Kepres tersebut untuk mendapatkan tambahan cuti bersama,” ujar Rini dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Senin (19/6).


Melihat Keputusan Presiden Jokowi itu. Kebijakan ini memberikan pedoman untuk seluruh instansi pemerintah. Apabila menelaah bunyi putusan pada diktum pertama yang tidak mencantumkan pemberlakuannya dikhususkan bagi PNS, maka artinya aparatur negara di luar PNS,  yakni TNI dan Polri mendapatkan cuti bersama juga.


"Namun demikian untuk diktum kedua yang menyebutkan bahwa cuti bersama tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan, ditujukan khusus untuk PNS," pungkasnya.(cr2/JPG)

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore