
Mi Samyang yang dinyatakan BPOM mengandung babi, yaitu Ramen Kimchi (kiri) dan U-Dong.
JawaPos.com – Anda suka makan mi instan asal Korea Selatan seperti Samyang? Bagi umat Muslim, kalau mau membelinya perlu lebih hati-hati. Sebab, ternyata tidak semua mi instan Korea Selatan bebas dari babi. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memerintahkan agar empat produk ditarik dari peredaran karena dianggap membohongi masyarakat.
Empat produk itu adalah, mi instan U-Dong (Samyang), Shin Ramyun Black (Nongshim), Mi Rasa Kimchi (Samyang), dan Yeul Ramen (Ottogi). Produk tersebut harus ditarik karena tidak sesuai dengan pernyataan dalam kemasan. ’’Dikatakan tidak mengandung babi, ternyata mengandung babi,’’ Kepala BPOM DKI Jakarta, Dewi Prawita Sari saat dihubungi JawaPos.com, Minggu (18/6).
Itulah kenapa, empat mi instan tersebut haru dicabut karena membohongi BPOM dan publik. Konsekuensi lainnya, BPOM siap mencabut izin edar empat produk tersebut. "Pada saat dikeluarkan izin edar, klaimnya tidak mengandung babi. Nah sekarang di peredaran mengandung babi. Jadi akan dicabut izin edarnya," ujar Dewi.
Soal siapa yang melakukan pembohongan publik itu, katanya harus dilihat dari berbagai aspek. "Apakah di produsennnya, atau importirnya. Sebab, yang mendaftarkan produk itu importir dan jumlahnya tidak hanya satu,’’ jelas dia.
Jika nantinya importir atau produsen keempat produk tersebut mau jujur mencantumkan kandungan babi, juga belum tentu produknya bisa langsung beredar lagi. Disebutnya, ada beberapa evaluasi yang harus dilakukan. Kalau tidak kebohongan lain, bisa beredar seperti mi impor lainnya.
"Asal memang tertulis mengandung babi, jadi tidak bohongi publik," imbuhnya.
Sebenarnya, Dewi menerangkan banyak produk yang perlu ditarik dari pasaran. Namun masyarakat tidak perlu tahu. Cukup BPOM memerintahkan dan menarik produk-produk tersebut.
Seperti halnya surat edaran terkait empat produk korea itu. Kata dia, itu surat yang bersifat internal. "Kalau viral seperti ini bisa bikin resah karena masyarakat kita yang majemuk dan sensitif," tukasnya.
Kepala BBPOM Jawa Tengah Endang Pudjiwati menambahkan, yang bertanggung jawab terkait beredarnya empat produk mengandung babi tanpa diberi label adalah para produsen. "Penjual kan tidak tahu. Jadi produsen mesti menarik semua produk dan memusnahkan," sebutnya.
Untuk masalah rugi yang dialami produsen, distributor, atau pengecer bisa diselesaikan secara internal. Sementara untuk masyarakat sendiri, khususnya unat Muslim, dia berharap untuk lebih teliti sebelum membeli makanan impor.
"Untuk konsumen muslim sebaiknya konsumsi yang sudah ada label halal dengan setifikat MUI yang benar. Maksudnya bukan asal ada tulisan halalnya," pungkas Endang. (dna/JPG)

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
