Sidang kasus tuduhan pemalsuan surat tanah dengan terdakwa Sutrisno Lukito kembali digelar di Pengadilan Negeri kota Tangerang.
JawaPos.com - Sidang kasus tuduhan pemalsuan surat tanah dengan terdakwa Sutrisno Lukito kembali digelar di Pengadilan Negeri kota Tangerang. Sidang kali ini menghadirkan saksi Djoko Sukamtono dan Saksi Ahli Pidana dari pihak Jaksa Penuntut umum Beniharmoni Harefa.
Kuasa hukum Sutrisno Lukito, Thomson Situmeang menyebut jika dalam kesaksian saksi yang hadir hari ini, dirinya menggarisbawahi keterangan dari saksi ahli.
Saat itu Thomson mempertanyakan perihal adanya penambahan bukti yang diajukan saat sidang sudah berjalan seperti yang dilakukan oleh penuntut umum. Apakah hal tersebut diperbolehkan.
"Saksi ahli lalu menjawab tidak boleh lalu tidak lama langsung mengatakan boleh namun dengan persetujuan majelis hakim," terang Thomson.
Selain itu dilanjutkan Thomson, saksi juga menyebut jika pelaku pembantu baru boleh diadili setelah pelaku utama memperoleh kekuatan hukum.
"Saat kita pertegas ini tidak konsisten juga, walaupun akhirnya dia bilang ya harusnya tidak boleh diperiksa sebelum pelaku utama," terangnya.
Dirinya pun menyebut jika fakta-fakta yang terungkap di pengadilan ini bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus putusan nanti.
"Kami berharap mudah-mudahan Hakim mendengarkan keterangan itu untuk kemudian menggunakan faktor-faktor yang terungkap di persidangan ini sebagai bahan pertimbangan. Bukan lagi kembali kepada pertimbangan-pertimbangan yang tidak ada dasarnya tadi," tegas Thomson.
Dalam persidangan itu, Djoko Sukamtono yang sudah divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten memberikan kesaksian yang meringankan bagi Sutrisno.
Dirinya menyebut jika tanah di Dadap disengketakan saat ini, sebelum dimiliki oleh Sutrisno Lukito yang diatas namakan dirinya tanah tersebut merupakan milik Tanu Harjanto.
"Tanah itu dibeli Pak Sutrisno untuk kepentingan perusahaan. Karena saat itu izin untuk membangun yang dimiliki oleh PT Graha Cemerlang belum keluar makanya tanah itu diatasnamakan nama saya," jelas Djoko.
Lebih lanjut Djoko juga mengatakan, jika dirinya juga tidak mengenal Idris yang menjadi pelapor dalam kasus ini.
Dalam sidang tersebut Sutrisno juga menegaskan jika pernah berpesan kepada Djoko untuk jangan pernah memalsukan surat2 atau menyuruh karyawan lain untuk memalsukan surat apapun. Yang dijawab "tidak pernah," oleh Djoko

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
