Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 24 Juni 2023 | 23.48 WIB

Bacok Warga Pakai Celurit, Dua Santri Ponpes di Jepara Ditetapkan Tersangka

DITANGKAP: Kepala Satreskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari (tengah) menunjukkan barang bukti yang dipakai untuk merusak bangunan pesantren.

JawaPos.com – Dua santri Pondok Pesantren (Ponpes) Ash Babussyifa Warohmah Jerukwangi berinisial BU dan HM resmi ditetapkan tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka, imbas kasus pembacokan yang dilakukan terhadap SW, warga Desa Jerukwangi, Bangsri, pada Minggu (18/6) lalu. Atas perbuatannya, keduanya terancam lima tahun penjara.

Kasus ini bermula saat istri SW, mengaku diancam menggunakan senjata tajam oleh BU. SW yang kebetulan bekerja di luar kota langsung pulang mendengar itu. Setelah korban bertemu dengan BU. Terjadilah adu mulut. Tersulut emosi, SW langsung memukul BU dengan tangan kosong. Sementara tak terima perlakuan SW, BU melakukan perlawanan dengan saling dorong-mendorong. Beberapa santri ikut mengepung kejadian itu.

Merasa dikepung banyak orang, SW berusaha melarikan diri. Namun, dia tertahan pintu gerbang yang terkunci. ”Setelah berusaha melarikan diri, akhirnya SW berhasil melompat gerbang. Namun nahas, saat menaiki gerbang, BU menyabetkan celurit ke tubuh SW dan mengenai pinggang kanannya,” ungkap Kepala Satreskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari, dikutip dari Radar Kudus (Jawa Pos Group) Sabtu (24/6).

Selain mereka berdua, Satreskrim Polres Jepara juga menetapkan tiga tersangka lain. Yakni MT, MS, dan AS. Mereka bertiga masih bersaudara dengan pengasuh pesantren dan korban pembacokan. Trio kakak-beradik itu, ditangkap lantaran melempari pesantren dengan bongkahan cor, knalpot, dan benda-benda padat lain. Akibatnya pagar pesantren tersebut mengalami kerusakan.

 

Aksi itu, dilakukan setelah tiga tersangka tersebut mendengar suara gaduh akibat keributan SW dengan para santri. Tiga tersangka ini, disangkakan Pasal 170 Ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 460 KHUP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. ”Ancaman penjara paling lama lima tahun enam bulan,” terang Kasat Reskrim Polres Jepara.

Terkait motif yang jadi akar permasalahan keributan antaranggota keluarga itu, pihak kepolisian tidak mengungkapkan. Sementara itu, salah satu pengurus pesantren Muhammad Hariyono yang sempat ditemui wartawan Jawa Pos Radar Kudus ini, juga tidak mengetahui pasti akar permasalahan yang terjadi antaranggota keluarga itu. Namun, ia menduga ada unsur iri yang muncul kepada anggota keluarga yang terlibat itu, terhadap pengasuh pesantren yang juga masih keluarga mereka.

Atas tindakannya itu, BU dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. Sementara HM dijerat Pasal 351 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 56 Ke-1 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.
Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore