DITANGKAP: Kepala Satreskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari (tengah) menunjukkan barang bukti yang dipakai untuk merusak bangunan pesantren.
JawaPos.com – Dua santri Pondok Pesantren (Ponpes) Ash Babussyifa Warohmah Jerukwangi berinisial BU dan HM resmi ditetapkan tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka, imbas kasus pembacokan yang dilakukan terhadap SW, warga Desa Jerukwangi, Bangsri, pada Minggu (18/6) lalu. Atas perbuatannya, keduanya terancam lima tahun penjara.
Kasus ini bermula saat istri SW, mengaku diancam menggunakan senjata tajam oleh BU. SW yang kebetulan bekerja di luar kota langsung pulang mendengar itu. Setelah korban bertemu dengan BU. Terjadilah adu mulut. Tersulut emosi, SW langsung memukul BU dengan tangan kosong. Sementara tak terima perlakuan SW, BU melakukan perlawanan dengan saling dorong-mendorong. Beberapa santri ikut mengepung kejadian itu.
Merasa dikepung banyak orang, SW berusaha melarikan diri. Namun, dia tertahan pintu gerbang yang terkunci. ”Setelah berusaha melarikan diri, akhirnya SW berhasil melompat gerbang. Namun nahas, saat menaiki gerbang, BU menyabetkan celurit ke tubuh SW dan mengenai pinggang kanannya,” ungkap Kepala Satreskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari, dikutip dari Radar Kudus (Jawa Pos Group) Sabtu (24/6).
Selain mereka berdua, Satreskrim Polres Jepara juga menetapkan tiga tersangka lain. Yakni MT, MS, dan AS. Mereka bertiga masih bersaudara dengan pengasuh pesantren dan korban pembacokan. Trio kakak-beradik itu, ditangkap lantaran melempari pesantren dengan bongkahan cor, knalpot, dan benda-benda padat lain. Akibatnya pagar pesantren tersebut mengalami kerusakan.
Aksi itu, dilakukan setelah tiga tersangka tersebut mendengar suara gaduh akibat keributan SW dengan para santri. Tiga tersangka ini, disangkakan Pasal 170 Ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 460 KHUP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. ”Ancaman penjara paling lama lima tahun enam bulan,” terang Kasat Reskrim Polres Jepara.
Terkait motif yang jadi akar permasalahan keributan antaranggota keluarga itu, pihak kepolisian tidak mengungkapkan. Sementara itu, salah satu pengurus pesantren Muhammad Hariyono yang sempat ditemui wartawan Jawa Pos Radar Kudus ini, juga tidak mengetahui pasti akar permasalahan yang terjadi antaranggota keluarga itu. Namun, ia menduga ada unsur iri yang muncul kepada anggota keluarga yang terlibat itu, terhadap pengasuh pesantren yang juga masih keluarga mereka.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Celtic vs Ferencvaros di Liga Europa: Kans The Hoops Permalukan Lawan di Celtic Park
Prediksi Skor FC Seoul vs Persib di ACL Two: Maung Bandung Hadapi Ujian Berat di Korea
Prediksi Skor Olympiacos vs Jagiellonia Bialystok di Liga Europa: Thrylos Amankan 3 Poin Kandang
Prediksi Skor Malaga vs Villarreal di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Siap Bombardir Tuan Rumah
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao: Duel Tim Papan Tengah LaLiga Berpotensi Berlangsung Ketat
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao di Liga Spanyol: Los Leones Bidik Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor Real Betis vs Getafe di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Siap Sikat Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Lillestrom vs Torreense di Liga Europa: Kans Kanarifuglene Menang di Arasen Stadion
Prediksi Skor Besiktas vs Marseille di Liga Europa: Kara Kartallar Cabik-cabik Tim Tamu di Tupras
Prediksi Skor Levski Sofia vs Red Bull Salzburg di Liga Europa: Misi Die Roten Bullen Curi Poin

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022