Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Shane Lukas beraiap untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (20/6/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi. FOTO: SALMAN TOYIBI
JawaPos.com - Pengacara terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, Happy Sihombing menyatakan keberatan atas nilai restitusi Cristalino David Ozora sebesar Rp 120,3 miliar. Dia menilai jumlah tersebut terlampau besar.
"Iya keberatan (nilai restitusi), dan juga itu kami nggak menerima biaya restitusi sebesar itu," kata Happy saat dihubungi, Sabtu (24/6).
Happy menjelaskan, kondisi keluarga Shane bukan orang dengan ekonomi besar. Bahkan ayahnya adalah penangguran. Rumah tinggalnya pun masih mengontrak.
"Kalau restitusinya puluhan juta, mungkin kami kuasa hukum bisa membantu, sedangkan kami aja probono lho. Saudara saya si Shane itu. Saya kan marga Sihombing, Shane juga sama marganya, jadi kami ini kan patungan, yang satu marga, yang punya empati ke Shane, nggak ada dibayar," imbuhnya.
Oleh karena itu, pihak Shane akan menyerahkan tanggungan restitusi ini kepada negara apabila diputus terlampau besar. Karena Shane tidak mampu dan untuk mencari donatur dari keluarga pun dananya tetap terbatas.
"Kami serahkan ke negara lah, melihat kalau di Undang-Undang Dasar itu, orang yang terlantar dan tidak mampu dibiayai oleh negara, ya ini juga saya kira kami serahkan ke negara, biar nanti negara yang menanggung, itu pun kalau biayanya itu lembaga apa yang bisa menghitung restitusi secara akurat itu ya," pungkas Happy.
Diketahui, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan didakwa melakukan dan atau turut serta melakukan penganiayaan berat dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. Penganiayaan yang dilakukan oleh Dandy pun disebut sudah direncanakan.
"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan terencana," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6).
Kasus ini bermula dari hubungan asmara antara David dengan AG yang berakhir pada akhir 2022. Setelah itu AG menjalin asmara dengan Dandy pada 11 Januari 2023. Namun, meski telah berpisah, David dan AG masih menjalin komunikasi. Bahkan sempat pergi bersama dan disebut melakukan tindakan asusila.
Informasi ini pun sampai ke telingan Dandy dari mantan pacarnya Anastasia Pretya Amanda saat bertemu disebuah bar kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Dandy pun emosi mendengarnya. Dia berusaha mengkonfirmasi ke David, namun David membantahnya. Begitu pula saat mengkonfirmasi kepada AG, tidak ada jawaban yang diterima Dandy. Membuatnya semakin emosi.
Puncak perseteruan ini terjadi pada 20 Februari 2023. Dandy mengajak Shane untuk melakukan penganiayaan kepada David. Saat itu pertemuan terjadi dibantu oleh AG yang menghubungi David ingin mengembalikan kartu pelajar. Ketiga orang ini lalu menemui David di rumah kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Di lokasi tersebut kemudian David dianiaya oleh Dandy.
Mario Dandy didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucto pasal 55 ayat (1) KUHP.