Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 23 Juni 2023 | 17.27 WIB

Pimpinan KPK Diminta Mundur Sebagai Bentuk Tanggung Jawab Adanya Dugaan Pungli Rp 4 M di Rutan

Rutan KPK/ Rian Alfianto/JPC

JawaPos.com - Masifnya pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai rendahnya integritas Pimpinan KPK. Seharusnya, KPK sebagai lembaga antikorupsi sudah tidak lagi subur dengan praktik korupsi.

Tak tanggung-tanggung pungli di Rutan KPK itu mencapai Rp 4 miliar. Hal ini setelah Dewan Pengawas (Dewas) KPK menemukan adanya dugaan pungli di Rutan KPK.
 
"Ya inilah kelemahan Ketua KPK yang karena sikapnya itu menyuburkan pungli. Seharusnya ini sudah bisa diantisipasi sebelumnya," kata pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar kepada JawaPos.com, Jumat (23/6).
 
Ia pun mengkritisi sikap Pimpinan KPK era Firli Bahuri yang dinilai sudah tidak lagi memikirkan kerja-kerja pemberantasan korupsi. Karena itu, Fickar menilai Firli Bahuri sudah seharusnya bertanggung jawab melakukan pengawasan lebih terhadap lembaga yang dipimpinnya.
 
"Begitulah kalau komisionernya merasa sudah mapan bertugas lima tahun, sehingga tidak memikirkan kinerja KPK yang seharusnya lebih bersih dari lembaga manapun. Menurut saya dalam kasus ini pimpinan harus bertanggung jawab mengundurkan diri, karena tidak mampu mendisiplinkan pegawai," cetus Fickar.
 
Fickar pun meminta Dewas KPK untuk mengevaluasi kinerja Pimpinan KPK. Dugaan pungli ini diakibatkan lalainya kinerja Firli Bahuri Cs.
 
"Sangat perlu evaluasi kelembagaan KPK yang selama ini terkesan usianya para dewa yang suci," tegas Fickar.
 
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron meminta maaf kepada masyarakat atas kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) yang terjadi di rumah tahanan (Rutan) pada lingkungan KPK. Dugaan pungli itu terjadi di Rutan KPK yang berlokasi di Gedung Merah Putih.
 
"KPK memahami bahwa insan KPK  merupakan manusia yang memungkinkan salah, maka kami bangun integritas KPK secara kelembagaan atau institusionalitas, tidak secara personal," ucap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (21/6).
 
Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi ini mengungkapkan, kesalahan itu dipastikan akan dipertanggung jawabkan. KPK akan menyelidiki pihak-pihak yang terlibat dugaan pungli di Rutan.
 
"Insan KPK mungkin salah, namun kami pastikan setiap kesalahan tersebut akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Ghufron.
 
Ghufron mengutarakan, pihaknya akan membentuk tim khusus untuk mengusut dugaan pungli yang ditemukan sementara mencapai Rp 4 miliar. Ia pun menyampaikan apresiasi kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang pada tahap awal menemukan informasi tersebut.
 
"Secara bersamaan kami juga menindaklanjuti, maka kami pada sore hari ini didampingi oleh Sekjen, karena Rutan di bawah Biro Umum, Sekjen akan membentuk tim khusus dalam rangka pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin," ujar Ghufron.
Dewas KPK sebelumnya menemukan dugaan pungli terhadap para tahanan di rumah tahanan (rutan) KPK. Bahkan, tak tanggung-tanggung jumlahnya mencapai Rp 4 miliar.
 
Temuan ini merupakan hasil pengutusan Dewas KPK, bukan laporan dari masyarakat. Dewas KPK memastikan akan menertibkan para insan KPK yang bermain praktik korup.
 
"Tanpa pengaduan, jadi kami di sini ingin menyampaikan Dewan Pengawas sungguh-sungguh mau menertibkan KPK ini dan tidak, siapa saja, kami tidak pandang," ucap Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (19/6).
 
Albertina menjelaskan, jumlah pungli itu bukan terbilang kecil hingga berjumlah Rp 4 miliar. Menurutnya, jumlah itu merupakan temuan sementara dari Desember 2021 sampai Maret 2022.
 
"Desember 2021 sampai dengan bulan Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar, jumlah sementara," papar Albertina.
 
 
Albertina memastikan, jumlah itu akan terus bertambah. Terkait masalah pidana akan ditangani oleh pimpinan KPK, sementara permasalahan dugaan pelanggaran kode etik akan ditangani Dewas KPK.
 
"Ini ada unsur pidananya dan Dewan Pengawas sudah menyerahkan kepada pimpinan. Masalah kode etiknya, kami juga sudah melakukan klarifikasi-klarifikasi, nanti setelah semua teman-teman juga akan mengetahui siapa saja yang dibawa ke sidang etik," pungkas Albertina.
 
Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore