Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 23 Juni 2023 | 13.55 WIB

Polri Tangkap 532 Tersangka TPPO, Korbannya 1.572 Orang

Karo Penmas Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (22/2/2023) usai melakukan sidang etik kepada Bharada  Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com - Image

Karo Penmas Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (22/2/2023) usai melakukan sidang etik kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

JawaPos.comJawaPos.com–Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri dan Polda jajaran terus melakukan penindakan terhadap para pelaku TPPO. Tercatat Satgas menangani sebanyak 456 Laporan Polisi (LP) TPPO.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, dari ratusan LP yang ditangani, Satgas TPPO telah menangkap 532 tersangka. Sedangkan korbannya ribuan orang.

”Dari ratusan LP yang diterima, Satgas TPPO telah menyelamatkan 1.572 korban,” kata Ramadhan dalam keterangan tertulis, Jumat (22/6).

Dari ribuan korban tersebut, Ramadhan merinci, ada 711 korban perempuan dewasa dan 86 perempuan anak. Kemudian untuk korban laki-laki dewasa ada 731 dan laki-laki anak ada 44 orang.

Untuk modus kejahatan para tersangka terbanyak yakni dengan mengiming-imingi bekerja sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) atau pekerja rumah tangga (PRT) dengan 361 kasus.

”Selanjutnya modus dijadikan pekerja seks komersial (PSK) ada 116 kasus, modus dijadikan anak buah kapal (ABK) ada 6 kasus, dan eksploitasi terhadap anak ada 25 kasus,” jelas Ahmad Ramadhan.

Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan, dari ratusan kasus yang diungkap, saat ini perkembangannya 83 kasus masuk tahap penyelidikan. Kemudian 347 di tahap penyidikan dan berkas sudah lengkap atau P-21 ada satu kasus.

Ramadhan mengimbau kepada masyarakat untuk tak mudah tergiur dengan tawaran bekerja dengan gaji tinggi baik di dalam maupun di luar negeri. Masyarakat wajib memastikan apakah perusahaan penyalur tenaga kerja tersebut resmi. Hal itu dilakukan agar masyarakat mendapatkan hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan, dan hukum.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan soal pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di acara ASEAN Senior Officials Meeting on Transnational Crime (SOMTC) Leaders di Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ), Selasa (20/6). Mantan Kabareskrim Polri itu menuturkan, pada pertemuan SOMTC salah satu yang akan dibahas yakni tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Menurut dia, pembahasan TPPO itu sejalan dengan kesepakatan antara Presiden Jokowi dengan beberapa pemimpin negara yang akan memberantas segala bentuk TPPO. Kapolri menyebut TPPO menjadi perhatian internasional. Di dalam SOMTC ini menjadi salah satu hal serius yang dibicarakan.

Dia berharap pembicaraan tersebut ke depan bisa membuat para warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di luar negeri dapat terlindungi.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore