Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 22 Juni 2023 | 05.16 WIB

Kasus Dokumen Penyidikan Bocor, Pimpinan KPK Pastikan Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Dok.JawaPos.com) - Image

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Dok.JawaPos.com)

 
JawaPos.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron memastikan akan bersikap koperatif, terkait kasus kebocoran dokumen yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya naik ke tahap penyidikan.
 
Ghufron mengatakan, pihaknya akan mengikuti proses hukum, termasuk apabilah harus memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya.
 
"Sekali lagi kita tidak sedang berandai-andai. Kalau memang ada proses hukum, tentu sebagai bagian dari warga negara yang harus taat hukum kami akan melakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan saja," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (21/6).
 
Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi ini menuturkan, KPK sampai saat ini tidak menjalin komunikasi apa pun dengan Polda Metro Jaya terkait kasus kebocoran dokumen. 
 
"Tidak ada, belum," tegas Ghufron.
 
 
 
Polda Metro Jaya sebelumnya telah menaikan status perkara kasus dugaan kebocoran data KPK terkait penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian ESDM ke tahap penyidikan. Sehingga, terdapat peristiwa pidana dalam kebocoran data ini. 
 
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengatakan, peristiwa pidana dalam perkara itu terkait adanya dokumen penyelidikan yang dipegang oleh pihak berperkara. Seharusnya, dokumen tersebut hanya dimiliki oleh penyidik KPK. 
 
"Bahwa ada informasi yang kita dapatkan, yang ternyata informasi itu masih dalam proses penyelidikan di KPK ada di pihak-pihak yang sedang menjadi target-target daripada penyelidikan itu. Artinya, barang yang tadinya rahasia menjadi tidak rahasia," ungkap Karyoto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/6).
 
Oleh karena itu, penyidikan lanjutan tengah dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Namun, belum ada penetapan tersangka dalam perkara ini.
 
"Kebetulan pada saat itu saya masih menjabat Deputi di situ (KPK), sehingga sedikit banyak saya tahu tentang kasus itu," jelasnya.
 
Koordinator MAKI Boyamin Saiman sebelumnya melaporkan pimpinan KPK ke Polda Metro Jaya. Pelaporan itu terkait dugaan membocorkan dokumen hasil penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian ESDM. 
 
Laporan yang ditujukan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum itu dilayangkan pada Jumat, 7 April 2023. Boyamin menduga, pembocoran dokumen dimaksud sudah masuk ke dalam kategori menghalangi penyidikan, melakukan komunikasi dengan pihak berperkara, membuka informasi yang dikecualikan, membocorkan rahasia intelijen serta membocorkan surat dan keterangan yang dirahasiakan.
Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore