Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 22 Juni 2023 | 01.24 WIB

Kemenag: Perusahaan yang Bayar Zakat Bisa Dapat Pengurangan Pajak

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Tarmizi Tohor. (ANTARA/HO-Kemenag) - Image

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Tarmizi Tohor. (ANTARA/HO-Kemenag)

JawaPos.com- Jakarta, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag), Tarmizi Tohor mengatakan perusahaan yang membayar zakat pada lembaga resmi bisa mendapat pengurangan pajak seperti yang tertuang dalam UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore