
ilustrasi Pekerja Migran Indonesia (Istimewa)
JawaPos.com - Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mempekerjakan para korban bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) secara ilegal sekaligus menetapkan Direktur Dua Jangkar Indonesia berinisial MS (40) sebagai tersangka, dikutip dari ANTARA.
Kepala Polres Batang AKBP Saufi Salamun saat konferensi pers di Batang, Selasa (20/6), mengatakan bahwa sebanyak 72 korban pekerja migran yang dikirim ke luar negeri tersebut tidak memiliki keahlian atau kemampuan sebagai pelaut.
Baca Juga: Jateng Berhasil Jalankan Program Penurunan Stunting, BKKBN Usul Dapat Penghargaan dari Presiden
"Sasaran kasus TPPO ini adalah tersangka mencari para korban yang belum memiliki pekerjaan dan kemampuan teknis untuk dipekerjakan sebagai anak buah kapal atau pelaut," katanya.
Kapolres AKBP Saufi Salamun yang didampingi Kepala satuan Reserse dan Kriminal AKP Andi Fajar mengatakan sebagian korban yang sempat dikirim ke luar negeri kini sudah dipulangkan ke kampung halaman.
Saat ini, kata dia, pihaknya masih mengembangkan kasus tindak pidana perdagangan orang setelah beberapa korban dipulangkan ke Indonesia.
"Saat ini, kami masih melakukan penyelidikan terkait kasus TPPO. Kami berharap tersangka bisa secepatnya ditangkap," katanya.
Ia mengatakan tersangka tidak memiliki surat izin penempatan pekerja migran Indonesia yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan, surat izin usaha perekrutan, dan penempatan awak kapal yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan.
Tanpa dilengkapi surat perizinan tersebut, kata dia, tersangka terus melakukan kegiatan merekrut, mengumpulkan, dan mengirimkan calon tenaga kerja anak buah kapal ke luar negeri dalam kurun waktu mulai April 2022 hingga Juni 2023.
Baca Juga: Quincy Promes, Kariernya Bisa Tamat Setelah Dihukum Penjara 18 Bulan Akibat Menikam Sepupunya
Adapun pasal yang disangkakan tersangka adalah Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Analisis Prediksi Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Kans Besar Three Lions Lolos ke Semifinal!
Hasil Norwegia vs Inggris 1-2 di Piala Dunia 2026: Brace Jude Bellingham Bawa The Three Lions ke Semifinal
Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Rekor 12 Pertemuan Norwegia vs Inggris: Three Lions Superior, Mampukah Erling Haaland Cs Mematahkan Dominasi?
Tragis! Gadis 13 Tahun di India Diperkosa 30 Pria Selama 5 Hari, Para Tersangka Diarak Warga
Daftar Pemain Cedera dan Sanksi Inggris Lawan Norwegia: Thomas Tuchel Rombak Pertahanan Redam Erling Haaland
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Norwegia vs Timnas Inggris di Piala Dunia 2026: Thomas Tuchel Putar Otak Redam Ledakan Erling Haaland
