
Ilustrasi pembuatan SIM. (Dok. Jawa Pos)
JawaPos.com-Aktivis antikorupsi Emerson Yuntho memberikan atensi terhadap praktek pungli yang terjadi dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di satpas-satpas yang ada di Indonesia. Pasalnya, hal itu sudah menjadi rahasia umum yang tak ada habisnya.
Ia mengungkapkan, masih ada warga dan netizen yang mengeluhkan banyaknya praktek pungli saat pembuatan SIM. Nilainya bahkan mencapai puluhan hingga ratusan ribu rupiah per orang.
Hal itu menurutnya masih terjadi lantaran tak transparannya biaya dari tiap persyaratan yang ada untuk pembuatan SIM. Seperti biaya psikologi, surat keterangan sehat, hingga penerbitan SIM itu sendiri.
Belum lagi, di banyak satpas di Indonesia menurutnya masih banyak yang belum menerapkan pembayaran non-tunai. Padahal, dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, petugas seharusnya tidak lagi menerima uang secara tunai. "Fungsi pengawasan dalam penerbitan SIM juga tidak berjalan, yang terjadi justru pembiaran," ujar Emerson dalam surat terbukanya yang diterima JawaPos.com, Minggu (18/6).
Dengan maraknya pungli itu, ia menilai kepercayaan publik terhadap Polri menjadi terlukai. Padahal, di sisi lain Polri tengah membenahi hal itu dengan membuat sistem-sistem lain seperti aplikasi SINAR-Digital Korlantas Polri.
Oleh karena itu, ia meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan sanksi tegas kepada para penanggung jawab satpas, gerai, hingga SIM keliling yang terbukti melakukan pungli. "Atau membiarkan terjadinya pungli dalam penerbitan SIM," ucap Mantan pegiat ICW itu.
Emerson juga meminta Listyo untuk memperkuat fungsi pengawasan sehingga tidak terjadi kembali pungli dalam penerbitan SIM. "Meningkatkan sosialisasi pembuatan SIM secara online serta pelaporan pengaduan kepada masyarakat," imbuhnya.
Di sisi lain, ia meminta agar Kapolri membuat surat edaran utnuk seluruh anggota kepolisian yang bergerak di bidang pembuatan SIM agar tak melakukan pungli dengan beberapa cara. "Melarang petugas di Satpas, Gerai dan SIMling menerima pembayaran penerbitan SIM dan biaya lainnya secara tunai," tegas Emerson."Mewajibkan seluruh Kantor Satpas, Gerai maupun SIMling mengumumkan biaya resmi penerbitan SIM, biaya Kesehatan, biaya psikologi, biaya asuransi (opsional) secara terbuka agar diketahui oleh masyarakat," tambahnya. (*)

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
