
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) bersama Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Suhartoyo (kanan) memimpin jalannya sidang putusan permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung Mahkamah K
JawaPos.com - Usai membacakan putusan terkait sistem pemilu, Mahkamah Konstitusi (MK) langsung menyampaikan sikap lembaga terhadap advokat yang juga mantan Wamenkum HAM Denny Indrayana. Sebelumnya, Denny menebar isu kebocoran dan menyebut MK mengabulkan gugatan sistem tertutup dengan komposisi enam berbanding tiga.
Hakim konstitusi MK Saldi Isra mengatakan, putusan MK menunjukkan bahwa pernyataan Denny sepenuhnya keliru. Bukan hanya dari sisi substansi, melainkan juga kronologi waktu hingga komposisi hakim.
Saldi menjelaskan, saat Denny mengunggah informasi pada 28 Mei, posisi perkara belum diputus sama sekali. Usai menerima kesimpulan pada 31 Mei 2023, pihaknya baru menggelar rapat permusyawaratan hakim pada 5 Juni 2023. Kemudian, pembahasan intens baru mencapai puncaknya pada 7 Juni.
”Hari itulah baru diputuskan posisi masing-masing hakim," ujarnya. Apalagi, lanjut dia, dalam RPH tidak ada sosok lain di luar hakim konstitusi yang hadir. Karena itu, mustahil ada pihak di luar hakim yang membocorkan.
Saldi mengatakan, pihaknya bakal melaporkan Denny kepada organisasi advokat yang menaunginya. Baik itu organisasi di Indonesia maupun Australia.
Di Indonesia, Denny tergabung dalam Kongres Advokat Indonesia (KAI). Dia menyerahkan kepada organisasi advokat untuk menilai adanya pelanggaran etik atau tidak.
Untuk opsi pidana, Saldi menegaskan tidak akan mengambilnya. ”MK memilih sikap tidak melangkah sejauh itu," terangnya. Terlebih, saat ini sudah ada pihak yang melaporkannya kepada kepolisian. Saldi menegaskan, lembaganya siap mendukung dan memberikan keterangan bila diperlukan.
Bagaimana tanggapan Denny? Dia menilai langkah MK yang hanya melaporkan ke organisasi advokat cukup bijak. MK tidak memilih jalur pidana ataupun tangan paksa negara. ”Yang artinya memberi ruang terhadap kebebasan berpendapat," ujarnya.
Denny bersikukuh, apa yang diunggah dalam media sosialnya beberapa waktu lalu merupakan bagian sumbangsihnya sebagai akademisi. Sesuai UU Guru dan Dosen, pihaknya punya kewajiban menyebarluaskan gagasan. Denny juga menegaskan, upaya membawa isu ke ranah publik harus terus dilakukan di tengah sistem hukum yang masih tidak ideal. Di mana mafia hukum banyak berpraktik. ”Maka, kontrol publik justru diperlukan untuk mengawasi kinerja hakim," tuturnya. (far/tyo/c6/oni)

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
