Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 16 Juni 2023 | 12.47 WIB

MK Putuskan Proporsional Terbuka, Demokrat DKI: Suara Rakyat Suara Tuhan Telah Kembali

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) bersama Hakim Konstitusi memimpin jalannya sidang putusan permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (15/6/202

JawaPos.com - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Demokrat DKI Jakarta menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sistem Pemilu menjadi tertutup. Dengan putusan ini, Pemilu 2024 akan berjalan seperti biasanya dengan sistem proporsional terbuka. 

"Tentu keputusan ini akan menaikkan kembali spirit bahwa suara rakyat suara Tuhan," ujar Ketua DPD Demokrat DKI Jakarta Mujiyono kepada wartawan, Kamis (15/6).

Anggota DPRD DKI Jakarta itu menilai, sistem proporsional terbuka menggambarkan kemajuan demokrasi Indonesia. Pasalnya, setiap partai politik menawarkan nama-nama kepada rakyat untuk memilih wakilnya. 

"Rakyat punya kesempatan untuk menentukan siapa orang yang menjadi pilihannya, yang menjadi kepercayaannya untuk mewakili," jelas Mujiyono.

Karena dengan sistem pemilihan orang per orang bukan per partai, ia mengaku bahwa partai-partai lain pasti lebih memiliki kesempatan untuk menggaet banyak suara di daerah.

DPD Demokrat DKI Jakarta sendiri, katanya, menargetkan bisa meraih 21 kursi di DPRD DKI Jakarta. Sistem proporsional terbuka membuat Mujiyono optimis bahwa arget itu akan tercapai.

"Setelah adanya keputusan MK ini, semakin menguatkan kami untuk merebut kemenangan bersama, memenangkan hati, pikiran dan suara rakyat. Insya Allah, target 21 kursi DPRD DKI Jakarta tercapai," pungkasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan judicial review (JR) alias uji materi sistem pemilu yang tertuang dalam perkara Nomor 114/PUU-XIX/2022. Dengan demikian, Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.  

"Mengadili, memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan di Gedung MK di Gedung MK, Jakarta, Rabu (15/6).

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore