
Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (kedua kanan) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). Sudrajad Dimyati ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk mengusut tuntas kasus dugaan adanya tindakan korupsi di Mahkamah Agung (MA), usai sebelumnya melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap hakim agung Sudrajad Dimyati.
Pakar hukum Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto, di Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu, mengatakan bahwa pengungkapan secara tuntas tersebut perlu dilakukan untuk membongkar siapa-siapa saja yang terlibat dalam perkara itu.
"Perlu diusut tuntas oleh KPK sampai ke akarnya, jaringan ke bawah dan ke samping juga. Artinya, hakim itu tentunya tidak main sendiri," kata Aan.
Aan menjelaskan, dengan tertangkapnya hakim agung tersebut, KPK juga perlu mengungkap jaringan yang ada di bawah termasuk pihak-pihak lain yang terlibat, di luar MA. Hal itu menjadi tantangan bagi KPK untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
Menurutnya, para hakim yang terjerat kasus korupsi, merupakan hal-hal yang kasuistis dan merupakan kasus transaksional per kasus. Sehingga, KPK perlu mencermati adanya potensi kasus lain setelah menangkap tangan hakim agung tersebut.
"Jadi memang transaksional per kasus. Sekarang tinggal KPK bagaimana secara sistemik dan teknis mengungkap itu semua. Saya kira itu menjadi tantangan bagi KPK," ujarnya lagi.
Ia menambahkan, dengan adanya hakim agung yang terjerat kasus korupsi tersebut, bukan berarti selama ini tidak ada kasus serupa. Ia menilai, bisa saja selama ini masih banyak kasus-kasus lain yang belum diungkap oleh para penegak hukum.
"Masalahnya itu, bukan berarti selama ini bersih, tapi bisa saja selama ini belum bisa tertangkap," katanya pula.
Sebelumnya, KPK menetapkan sepuluh orang tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA, dimana salah satu dari tersangka tersebut merupakan hakim agung pada MA Sudrajad Dimyati (SD).
Selain itu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), PNS MA Redi (RD), PNS MA Albasri (AB).
Kemudian sebagai pemberi, yakni Yosep Parera (YP) selaku pengacara, Eko Suparno (ES) selaku pengacara, pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT), dan pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Dalam kasus tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang 205 ribu dolar Singapura dan Rp50 juta dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Sah! Nathalie Holscher Resmi Dinikahi Aripat, Maskawinnya Berupa Uang Rp 2.272.026
Mentan Amran Terbang ke Jatim Pukul 06.00 WIB, Borong Inovasi ITS: Benih Jagung, Traktor Amfibi, hingga Alat Panjat Kelapa
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Roberto Carlos Ungkap Tiga Pemain Terbaik Sepanjang Masa, Lionel Messi dan Pele Tak Masuk!
Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
Prediksi Skor Persib Bandung vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Maung Bandung Masih Terlalu Perkasa?
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Nathalie Holscher-Aripat Menikah, Sule Titip Pesan untuk Adzam, Balasan Nathalie Jadi Sorotan
Mengulas Dugaan Kejanggalan Argentina di Final Piala Dunia 2026, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Analis Ungkap Strategi Iran Pilih Sasar Negara Teluk Tanpa Serang Kapal Induk AS
