JawaPos.com – Pemerintah segera menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dalam waktu dekat. Berdasarkan dokumen intervensi pemerintah dalam penanganan Covid-19 yang diterima JawaPos.com, usulan PPKM Darurat Jawa dan Bali akan diterapkan mulai 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian kurang dari 10 ribu per hari.
Area yang terkena PPKM Darurat sebanyak 45 kabupaten/kota dengan nilai assesmen 4 dan 76 kabupaten/kota dengan nilai assesmen 3 di Pulau Jawa dan Bali. Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan yang menjadi koordinator pelaksanaan program ini menyampaikan, hal tersebut mengacu pada tingkat kasus konfirmasi yang sangat tinggi akhir-akhir ini hingga kemarin mencapai 21.800 kasus penularan Covid-19.
“Proses ini dilakukan dengan cermat dan pengalaman-pengalaman negara lain. Jadi, apa yang sudah kami siapkan ini sudah maksimal. Semua terukur,” ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (1/7).
Luhut menegaskan, untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Sedangkan untuk apotek dan toko obat bisa beroperasi penuh selama 24 jam.
Namun, pusat perbelanjaan atau mal atau pusat perdagangan ditutup. Pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
“Mal atau pusat perdagangan ditutup sementara. Jadi, nggak ada mal yang buka sampai tanggal 20, sampai di bawah kasus penularan 10 ribu,” tuturnya.