Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 2 Maret 2022 | 03.35 WIB

Pelaku Perjalanan Udara Wajib Isi e-Hac sebelum Berangkat

Sejumlah penumpang di Terminal 2 kedatangan domestik Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (2/1). Fauzan/Antara - Image

Sejumlah penumpang di Terminal 2 kedatangan domestik Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (2/1). Fauzan/Antara

JawaPos.com - Pemerintah telah membuat aturan baru untuk pelaku perjalanan domestik, yakni mewajibkan pelaku perjalanan domestik mengisi e-HAC sebelum keberangkatan. Hal ini dilakukan guna menghindari antrean panjang di bandara saat kedatangan.

Sebelumnya, e-HAC ini diisi setelah pelaku perjalanan domestik tiba ditempat tujuan. Namun, seiring dengan jumlah pengguna transportasi udara domestik meningkat, antrean panjang pun terjadi di bandara saat kedatangan untuk memeriksa e-HAC.

Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji pun mengatakan, pelaku perjalanan domestik diminta untuk segera memperbarui aplikasi PeduliLindungi, serta memperhatikan aturan terkini pengisian e-HAC domestik sebagai syarat wajib perjalanan selama masa pandemi Covid-19.

’’Dalam aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check-in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan,” ucap dia di Jakarta, Selasa (1/3).

Pada versi terbaru PeduliLindungi, e-HAC memiliki fitur pengecekan kelayakan terbang bagi pengguna transportasi udara domestik dengan tampilan yang lebih ramah pengguna. Dengan pembaruan fitur tersebut, proses pengecekan status kelayakan terbang oleh petugas bandara mengalami perubahan.

Sebelumnya, e-HAC diperiksa saat di bandara kedatangan, namun berdasarkan aturan terbaru pemeriksaan dilakukan saat check in di bandara keberangkatan. “Aturan baru ini akan berlaku efektif per tanggal 3 Maret 2022 mendatang,” ucapnya.

Tidak hanya bagi pengguna transportasi udara, ia juga mengingatkan bahwa e-HAC wajib diisi bagi pelaku perjalanan transportasi darat dan laut. “Ke depan, fitur dan alur pengisian e-HAC di aplikasi PeduliLindungi akan terus dievaluasi dan dikembangkan, dengan data yang semakin terintegrasi dan disesuaikan dengan kebijakan protokol kesehatan yang berlaku,” tambahnya.

 

Berikut panduan dan langkah-langkah mengisi e-HAC terbaru bagi pelaku perjalanan udara domestik:


  1. Buat akun baru atau login bila telah memiliki akun PeduliLindungi

  2. Klik fitur “e-HAC” yang ada pada laman utama

  3. Pilih “Buat e-HAC”

  4. Pilih “Domestik” untuk pelaku perjalanan dalam negeri

  5. Pilih sarana perjalanan “Udara”

  6. Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan

  7. Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan

  8. Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan”

  9. Isi “Data Personal”, dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus

  10. Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan terbang

  11. Bila e-HAC menampilkan informasi “hasil tes tidak ditemukan”, silahkan konsultasikan ke petugas kesehatan atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara. Jika menampilkan kasus konfirmasi (status hitam), pembuatan e-HAC dan perjalanan tidak dapat dilanjutkan

  12. Bila dinyatakan layak terbang, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya

  13. Lanjutkan dengan melengkapi pernyataan kesehatan dan riwayat perjalanan

  14. Setelah itu, pilih “konfirmasi” dan selesai. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore