Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 3 Juni 2026 | 12.00 WIB

Sinopsis Film Mercy (2026): 90 Menit untuk Membuktikan bahwa Kita Tidak Bersalah di Hadapan Hakim AI

Poster film Mercy (2026) (IMDb) - Image

Poster film Mercy (2026) (IMDb)

JawaPos.com - Artificial intelligence atau AI adalah sebuah program dengan kepintaran tinggi bagai manusia. Sederhananya ini adalah robot dengan kemampuan seperti manusia super pintar. 

Mereka diciptakan untuk membantu manusia bekerja dan belajar lebih mudah dengan berbagai cara. 

Kita dapat menggunakannya untuk melakukan penelitian yang lebih cepat dan ringkas. Kita juga bisa memerintahkannya melakukan banyak pekerjaan yang membutuhkan waktu berjam-jam untuk diselesaikan. 

Salah satu pekerjaan manusia yang biasa membutuhkan waktu sangat lama, bahkan berhari-hari, minggu, hingga tahun adalah persidangan. 

Di masa depan, sebuah persidangan di Kota Los Angeles, Amerika Serikat, memutuskan untuk menggunakan hakim AI guna mempersingkat persidangan sebagai respon akan meningkatnya jumlah kriminalitas. 

Persidangan ini hanya dilakukan untuk mereka yang telah melakukan kejahatan tingkat berat, seperti pembunuhan. Dan yang biasanya akan mendapatkan hukuman kapital, seperti hukuman mati. 

Hakim AI akan memberikan terdakwa waktu selama 90 menit untuk membuktikan bahwa mereka tidak bersalah. Apabila gagal, mereka akan langsung dieksekusi dengan sengatan listrik. 

Salah satu pendukung program ini adalah Detektif Chris Raven (Chris Pratt), yang bekerja di Departemen Polisi Los Angeles. Tapi, kali ini ia yang terikat di kursi terdakwa di depan Hakim Maddox (Rebecca Ferguson), hakim AI Mercy, atas tuduhan pembunuhan istrinya sendiri, Nicole (Annabelle Wallis). 

Seluruh petunjuk dan bukti yang ada menyatakan bahwa Chris adalah pembunuhnya. Darah Nicole ditemukan di pakaian Chris dan kamera pintu depan merekam keberadaan Chris tidak lama sebelum Nicole terbunuh. 

Dengan bantuan Maddox, Chris mempelajari banyak hal tentang istrinya sendiri, termasuk perselingkuhan istrinya dengan laki-laki lain. Namun, melalui laki-laki tersebut, mereka tidak mendapatkan banyak bukti yang mendukung ketidakbersalahan Chris. 

Editor: Candra Mega Sari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore