
Puluhan pencipta lagu bakal gugat PP No. 56 Tahun 2021 dan Permenkum No. 27 Tahun 2025 ke Mahkamah Agung (MA) pada Senin (27/10) besok, buntut kekecewaan mereka pada LMKN. (Abdul Rahman/JawaPos.com)
JawaPos.com - Kisruh masalah royalti masih terus berlanjut. Tanda-tanda masalah ini akan segera berakhir sepertinya jauh panggang dari api.
Pasalnya, sejumlah pencipta lagu mengamuk mempersoalkan keabsahan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) setelah dinilai tingkah mereka semakin jauh dari amanat konstitusi, khususnya dinilai melenceng dari UU Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.
Sejumlah pencipta lagu seperti Ari Bias, Ryan Kyoto, Ali Akbar, Obbie Messakh, Eko Saky,dan banyak pencipta lagu lainnya, berkumpul untuk mendiskusikan langkah nyata guna merespons situasi yang cukup serius perihal polemik royalti hak cipta.
Dari pertemuan yang berlangsung di bilangan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Sabtu (25/10), mereka sepakat akan melakukan gugatan terhadap PP No. 56 Tahun 2021 dan Permenkum No. 27 Tahun 2025 ke Mahkamah Agung.
Gugatan akan didaftarkan ke Mahkamah Agung pada Senin (27/10) besok. Dalam gugatan tersebut, mereka mempersoalkan keabsahan LMKN yang pembentukannya dinilai bertentangan dengan UU.
"Masalah dasar hukum berdirinya LMKN yang kita permasalahkan. Karena dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta memang tidak ada LMKN seperti sekarang," kata Ali Akbar di hadapan awak media.
Menurut dia, sesuai dengan amanat UU, tidak ada ketentuan untuk membuat lembaga baru LMKN seperti sekarang. Yang ada adalah LMK diamanatkan untuk melakukan penarikan dana mendistribusikan royalti kepada para pemilik hak cipta. Dan untuk menyatukan LMK-LMK, maka dibuat semacam forum koordinasi satu pintu.
"Tidak ada LMKN dibentuk oleh menteri seperti sekarang. Kalaupun harus dibentuk, LMK yang membentuk, bukan menteri," katanya.
Dia menegaskan bahwa lembaga LMKN yang komisionernya saat ini banyak diisi oleh ASN dan bukan dari kalangan musisi atau pencipta lagu, proses pembentukannya telah melampaui UU. Salain itu, LMKN yang ada sekarang juga dinilai mengkhianati pemberi kuasa.
Hal senada juga diungkapkan pencipta lagu Ari Bias. Menurut dia, LMKN yang ada sekarang bukan lagi merepresentasikan para pemilik hak cipta, tapi merepresentasikan pemerintah. Parahnya ketika terjadi permasalahan dan dituntut pertanggungjawaban, LMKN merasa tidak bertanggung jawab kepada para pemilik hak cipta. Padahal, mereka bertindak melakukan penarikan dan pendistribusian royalti atas dasar mandat dari para pemilik hak cipta.
"Mereka bilang kami tidak bertanggung jawab kepada pencipta, kami bertanggung jawab kepada menteri. Mereka tidak mau menyerahkan laporan pertanggungjawaban kepda pemilik hak cipta. Itu kan aneh," katanya.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
12 Rekomendasi Mall Terbaik di Tangerang 2026: Destinasi Belanja, Kuliner & Lifestyle Favorit
Update Klasemen Usai MotoGP Catalunya 2026: Jorge Martin Gigit Jari, Bezzecchi Masih Tak Tersentuh
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Catalunya 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama Start P20
