
Puluhan pencipta lagu bakal gugat PP No. 56 Tahun 2021 dan Permenkum No. 27 Tahun 2025 ke Mahkamah Agung (MA) pada Senin (27/10) besok, buntut kekecewaan mereka pada LMKN. (Abdul Rahman/JawaPos.com)
JawaPos.com - Kisruh masalah royalti masih terus berlanjut. Tanda-tanda masalah ini akan segera berakhir sepertinya jauh panggang dari api.
Pasalnya, sejumlah pencipta lagu mengamuk mempersoalkan keabsahan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) setelah dinilai tingkah mereka semakin jauh dari amanat konstitusi, khususnya dinilai melenceng dari UU Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.
Sejumlah pencipta lagu seperti Ari Bias, Ryan Kyoto, Ali Akbar, Obbie Messakh, Eko Saky,dan banyak pencipta lagu lainnya, berkumpul untuk mendiskusikan langkah nyata guna merespons situasi yang cukup serius perihal polemik royalti hak cipta.
Dari pertemuan yang berlangsung di bilangan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Sabtu (25/10), mereka sepakat akan melakukan gugatan terhadap PP No. 56 Tahun 2021 dan Permenkum No. 27 Tahun 2025 ke Mahkamah Agung.
Gugatan akan didaftarkan ke Mahkamah Agung pada Senin (27/10) besok. Dalam gugatan tersebut, mereka mempersoalkan keabsahan LMKN yang pembentukannya dinilai bertentangan dengan UU.
"Masalah dasar hukum berdirinya LMKN yang kita permasalahkan. Karena dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta memang tidak ada LMKN seperti sekarang," kata Ali Akbar di hadapan awak media.
Menurut dia, sesuai dengan amanat UU, tidak ada ketentuan untuk membuat lembaga baru LMKN seperti sekarang. Yang ada adalah LMK diamanatkan untuk melakukan penarikan dana mendistribusikan royalti kepada para pemilik hak cipta. Dan untuk menyatukan LMK-LMK, maka dibuat semacam forum koordinasi satu pintu.
"Tidak ada LMKN dibentuk oleh menteri seperti sekarang. Kalaupun harus dibentuk, LMK yang membentuk, bukan menteri," katanya.
Dia menegaskan bahwa lembaga LMKN yang komisionernya saat ini banyak diisi oleh ASN dan bukan dari kalangan musisi atau pencipta lagu, proses pembentukannya telah melampaui UU. Salain itu, LMKN yang ada sekarang juga dinilai mengkhianati pemberi kuasa.
Hal senada juga diungkapkan pencipta lagu Ari Bias. Menurut dia, LMKN yang ada sekarang bukan lagi merepresentasikan para pemilik hak cipta, tapi merepresentasikan pemerintah. Parahnya ketika terjadi permasalahan dan dituntut pertanggungjawaban, LMKN merasa tidak bertanggung jawab kepada para pemilik hak cipta. Padahal, mereka bertindak melakukan penarikan dan pendistribusian royalti atas dasar mandat dari para pemilik hak cipta.
"Mereka bilang kami tidak bertanggung jawab kepada pencipta, kami bertanggung jawab kepada menteri. Mereka tidak mau menyerahkan laporan pertanggungjawaban kepda pemilik hak cipta. Itu kan aneh," katanya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Groningen vs PEC Zwolle di Liga Belanda: Trots van het Noorden Menang Tipis di Kandang
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Toffees Kunci 3 Poin di Kandang
Prediksi Skor Espanyol vs Elche di Liga Spanyol: Los Franjiverdes Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Aston Villa di Liga Inggris: The Lilywhites Bakal Sulit Menang!
Prediksi Susunan Pemain Persebaya vs Garudayaksa FC: Risto Mitrevski Pantang Remehkan Tim Promosi
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022