Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 5 Oktober 2025 | 03.31 WIB

Nirvana Kembali Menang Atas Gugatan Foto Bayi dalam Sampul Album 'Nevermind'

NIRVANA dan album Nevermind (EMP dan Apple Music)

JawaPos.com – Gugatan kasus pornografi anak terkait sampul album bayi telanjang dalam album Nevermind milik Nirvana kembali ditolak oleh pengadilan Amerika Serikat.

Dilansir dari laman People pada Sabtu (4/10), Hakim Distrik Fernando Olguin menyatakan tidak ada bukti yang cukup kuat untuk menyebut foto bayi telanjang di sampul album tersebut sebagai pornografi anak.

Menurut hakim, gambar itu lebih tepat disamakan dengan foto keluarga anak kecil yang sedang mandi.

Sampul album Nevermind yang dirilis pada tahun 1991 menampilkan Spencer Elden saat berusia empat bulan tanpa busana di kolam renang.

Dalam gugatannya, Elden mengklaim gambar itu menyebabkan kerugian psikologis, finansial, dan reputasi yang dialaminya sepanjang hidup. Namun, hakim menegaskan bahwa kehadiran orang tua Elden dalam sesi pemotretan membuktikan adanya persetujuan.

Hakim Olguin juga menyoroti fakta bahwa Elden justru pernah memperoleh keuntungan finansial dari keterlibatannya di sampul album tersebut.

Elden disebut beberapa kali menerima bayaran ketika berpartisipasi dalam sesi ulang foto yang meniru sampul legendaris itu. Hal tersebut dianggap bertentangan dengan klaim kerugian seumur hidup yang diajukannya.

Dalam persidangan, pihak tergugat yang terdiri dari anggota Nirvana Dave Grohl dan Krist Novoselic, janda Kurt Cobain Courtney Love, serta fotografer Kirk Weddle, menegaskan gambar itu tidak bersifat seksual.

Pihak dari Nirvana menyatakan bahwa sampul tersebut tidak melanggar hukum pornografi anak. Menurut para tergugat, foto itu hanyalah representasi artistik yang kemudian menjadi ikon budaya musik.

Sebelumnya, Elden telah mengajukan gugatan serupa sejak tahun 2021 dengan tuntutan ganti rugi sebesar USD 150 ribu atau Rp 2,4 miliar. 

Namun gugatan itu berulang kali ditolak, termasuk pada Januari 2022 ketika ia tidak menanggapi mosi penolakan. Pada September di tahun yang sama, hakim juga menolak gugatan karena dinilai diajukan terlalu lama sejak album dirilis.

Meski pada Desember 2023 pengadilan banding sempat menghidupkan kembali kasus ini, penolakan terbaru pada 30 September 2025 dianggap final.

Editor: Setyo Adi Nugroho
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore