Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 20 Agustus 2025 | 05.47 WIB

Soroti Polemik Royalti Musik, Praktisi Hukum Dorong Audit LMKN Sebagai Bentuk Transparansi

Praktisi hukum Deolipa Yumara di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (15/7/2024). (Muhammad Ridwan/ JawaPos.com) - Image

Praktisi hukum Deolipa Yumara di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (15/7/2024). (Muhammad Ridwan/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Polemik royalti musik yang tengah mencuat ke publik menuai sorotan berbagai pihak. Praktisi hukum Deolipa Yumara, mendesak agar Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) segera diaudit untuk memastikan transparansi dalam pengelolaan dana royalti.

Menurut Deolipa, LMKN yang berstatus lembaga non-struktural di bawah Kementerian Hukum pada praktiknya bertindak sebagai perpanjangan tangan negara dalam mengelola royalti musik.

"Mereka ini non-struktural, tapi diberikan hak secara institusi untuk melakukan kolektif, kolektif terhadap royalti musik. Ciptaan lagu maupun musik kan mereka diberikan hak untuk mengkolektif. Mereka adalah wakil dari negara. Karena diatur secara undang-undang," kata Deolipa dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (19/8).

Ia menilai, sistem pengelolaan royalti yang dijalankan LMKN masih jauh dari kata ideal. Banyak musisi dan pencipta lagu mengeluhkan minimnya royalti yang mereka terima, meski penarikan dari berbagai sektor hiburan cukup besar. 

"Akhirnya ada teriakan-teriakan dari pencipta lagu yang katanya cuma terima pembayaran kecil, cuma Rp 700 ribu selama setahun, ada yang Rp 200 ribu. Nah, sementara LMKN ini menagih kepada hampir semua usaha-usaha entertain," jelasnya.

Deolipa menyinggung perkara kasus Mie Gacoan dengan LMKN, di mana tagihan dalam satu tahun mencapai Rp 2,4 miliar. Menurutnya, transparansi soal pengelolaan dana menjadi pertanyaan besar.

"Pertanyaannya, uangnya ke mana? Publik berhak tahu. Makanya saya minta supaya ini diaudit. Sama seperti Ari Lasso juga minta LMKN diaudit," tegasnya.

Deolipa juga menyoroti lemahnya regulasi, pengawasan, hingga praktik penagihan di lapangan. Ia menyebut LMKN kerap hanya menyasar target tertentu, sementara distribusi hasil penarikan royalti ke musisi tidak sebanding. 

"Atau kalau kita anggap semua target penagihannya itu berjalan baik, tentunya ada uang besar yang kemudian menjadi gelap. Karena pembayaran royaltinya kepada pencipta lagu kecil. Jadi itu tadi, makanya kita anggap lemah semua," urainya.

Ia bahkan menganalogikan LMKN sebagai tukang tagih yang bisa mengancam pidana pelaku usaha yang enggan membayar royalti. Karena itu, ia menyesalkan posisi LMKN yang non-struktural karena justru menimbulkan kerancuan dalam pengelolaan royalti. 

"Ini karena dibikin non-struktural dan bikin abu-abu. Jadi enggak tegas, kan? Kalau struktural jelas. Kalau non-struktural kan abu-abu. Bisa ke sono, ke sini, ke sono. Sehingga bisa terbang ke mana-mana. Dibiarkan saja begitu," jelasnya.

Sebagai solusi jangka panjang, ia pun mendorong pemerintah dan DPR menyusun regulasi baru yang lebih rinci agar persoalan distribusi royalti tidak berulang. "Jadi, ini perlu adanya undang-undang baru. Konkretnya. Karena undang-undang lama ternyata tidak bisa meng-cover apa-apa yang menjadi kepentingan para pihak, ya, di dunia penciptaan lagu dan di dunia royalti," pungkasnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore