
Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata Korea Selatan mengeluarkan peraturan siara terbaru./Allkpop & freepik
JawaPos.com - Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata Korea Selatan telah secara resmi merevisi 'Kontrak Penampilan Siaran Standar untuk Artis Budaya Populer,' untuk pertama kalinya dalam 12 tahun.
Revisi ini akan berlaku secara efektif pada 31 Juli 2025, dan akan memperluas 'Kontrak Penampilan Siaran Standar' menjadi 'Kontrak Penampilan Konten Siaran·Video Standar'.
Perluasan ini mempertimbangkan prevalensi layanan, dan platform streaming daring di industri penyiaran.
Selain itu, revisi ini akan memperluas cakupan kontrak standar, agar tidak hanya mencakup aktor dan penyanyi, tetapi juga artis yang tampil di berbagai bidang musik, drama, variety show, dan konten media lainnya.
Perubahan lain dalam kontrak, membatasi transfer hak seorang seniman untuk tampil ke platform lain tanpa persetujuan seniman tersebut.
Di mana mensyaratkan stasiun penyiaran atau perusahaan produksi, untuk menyetujui platform-platform spesifik di mana penampilan seniman tersebut dapat ditayangkan sebelum siaran.
Penyiaran melalui platform apapun yang tidak disepakati pada saat penandatanganan, harus melalui negosiasi lebih lanjut.
Akhirnya, jika stasiun penyiaran atau perusahaan produksi mengalami kerugian akibat skandal publik yang disebabkan oleh seorang artis, kontrak standar memberikan hak kepada pihak tersebut untuk menuntut ganti rugi.
Meskipun versi sebelumnya dari kontrak, hanya mencantumkan kejahatan seperti penggunaan narkoba ilegal atau perjudian.
Revisi terbaru ini, memperkenalkan isu-isu lain yang kontroversial seperti perundungan di sekolah hingga skandal kehidupan pribadi.
Dikutip dari Allkpop, Kontrak Penampilan Penyiaran Standar yang Direvisi untuk Seniman Budaya Populer akan mulai didistribusikan mulai tanggal 31 Juli.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Bali United FC vs Sabah FC di Dewata Challenge Series 2026: Serdadu Tridatu Berpesta!
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
3 Fakta Gonzalo Ritacco, Pemain Incaran Persebaya Surabaya yang Pernah Lawan Son Heung-min
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku Sepekan
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Everton vs Newcastle di Stadion Scottish Gas Murrayfield
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
