Agnez Mo di AMA 2019. (Pop Sugar)
JawaPos.com -- Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memutus kasus pelanggaran hak cipta yang dilakukan penyanyi Agnez Mo. Putusan tersebut resmi diketok pada 30 Januari 2025 lalu.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Agnez Mo bersalah melanggar hak cipta. Sehingga, pelantun lagu Matahariku itu harus membayar uang denda senilai Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias selaku pencipta lagu.
"Agnez Mo telah melakukan pelanggaran hak cipta karena menggunakan lagu ciptaan penggugat berjudul Bilang Saja secara komersial di tiga konser tanpa izin," kata kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, dalam jumpa pers di bilangan Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (3/2).
Minola menyatakan, angka Rp 1,5 miliar ini muncul karena Agnez Mo tampil di 3 lokasi berbeda pada tahun 2023 silam dan menggunakan lagu milik kliennha. Yaitu konser pada 25 Mei 2023 di HW Superclubs Surabaya, konser pada 26 Mei 2023 di H-Club Jakarta, dan konser pada 27 Mei 2023 di HW Superclub Bandung.
"Masing-masing Rp 500 juta, maka totalnya Rp 1,5 Miliar," papar Minola Sebayang.
Lebih lanjut Minola Sebayang mengatakan, angka Rp 500 juta ini diputuskan majelis hakim tidak sembarangan. Melainkan berpatokan pada Pasal 113 Terkait UU Hak Cipta.
"Memang itu diatur dalam Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta," ungkapnya.
Sebelum menempuh upaya hukum, Ari Bias lebih dulu melayangkan somasi kepada Agnez Monica. Namun sayangnya pelantun Sebuah Rasa tidak memberikan respons yang positif. Alhasil, Ari Bias pun memperjuangkan haknya dengan menempuh upaya hukum.
"Mungkin (Agnez Mo) menganggapnya kasus ini tidak terlalu mengkhawatirkan (makanya tak direspons positif)," kata Minola Sebayang

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Surat Satir Sony Sanjaya ke Kepala BGN Baru Bikin Heboh, Netizen: Nanik Deyang Cepu ya Pak?
Resmi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Kirim Surat Satir ke Kepala BGN Baru: 'Terima Kasih Hadiah Indahnya'
Dikabarkan Deal! Persebaya Surabaya Gaet Lima Pemain Anyar, Empat Legiun Asing dan Satu Striker Lokal
