Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 4 Februari 2025 | 22.24 WIB

Agnez Mo Divonis Bersalah Langgar Hak Cipta Terkait Konfliknya dengan Pencipta Lagu Ari Bias

Agnez Mo di AMA 2019. (Pop Sugar)

JawaPos.com -- Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memutus kasus pelanggaran hak cipta yang dilakukan penyanyi Agnez Mo. Putusan tersebut resmi diketok pada 30 Januari 2025 lalu.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Agnez Mo bersalah melanggar hak cipta. Sehingga, pelantun lagu Matahariku itu harus membayar uang denda senilai Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias selaku pencipta lagu.

"Agnez Mo telah melakukan pelanggaran hak cipta karena menggunakan lagu ciptaan penggugat berjudul Bilang Saja secara komersial di tiga konser tanpa izin," kata kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, dalam jumpa pers di bilangan Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (3/2).

Minola menyatakan, angka Rp 1,5 miliar ini muncul karena Agnez Mo tampil di 3 lokasi berbeda pada tahun 2023 silam dan menggunakan lagu milik kliennha. Yaitu konser pada 25 Mei 2023 di HW Superclubs Surabaya, konser pada 26 Mei 2023 di H-Club Jakarta, dan konser pada 27 Mei 2023 di HW Superclub Bandung.

"Masing-masing Rp 500 juta, maka totalnya Rp 1,5 Miliar," papar Minola Sebayang.

Lebih lanjut Minola Sebayang mengatakan, angka Rp 500 juta ini diputuskan majelis hakim tidak sembarangan. Melainkan berpatokan pada Pasal 113 Terkait UU Hak Cipta.

"Memang itu diatur dalam Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta," ungkapnya.

Sebelum menempuh upaya hukum, Ari Bias lebih dulu melayangkan somasi kepada Agnez Monica. Namun sayangnya pelantun Sebuah Rasa tidak memberikan respons yang positif. Alhasil, Ari Bias pun memperjuangkan haknya dengan menempuh upaya hukum.

"Mungkin (Agnez Mo) menganggapnya kasus ini tidak terlalu mengkhawatirkan (makanya tak direspons positif)," kata Minola Sebayang

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore