JawaPos.com - Usai anggota 2PM dan aktor Lee Junho terungkap telah menjalani pemeriksaan pajak intensif tahun lalu, JYP Entertainment selaku agensi telah mengeluarkan pernyataan yang membahas masalah ini.
Menurut laporan, Biro Investigasi Kantor Pajak Regional Seoul Dua melakukan audit pajak non-reguler terhadap Lee Junho pada bulan September 2023, yang dilaporkan menghasilkan pembayaran pajak yang cukup besar.
Audit tersebut dipahami sebagai bagian dari audit pajak komprehensif non-reguler yang lebih luas, menargetkan individu berpenghasilan tinggi, khususnya artis yang beroperasi sebagai entitas perusahaan.
Menanggapi laporan tersebut, JYP Entertainment mengklarifikasi bahwa audit tersebut tidak dilakukan karena adanya kecurigaan penggelapan pajak.
Tapi pemeriksaan tersebut berasal dari perbedaan interpretasi, antara otoritas pajak dan penasihat pajak Lee Junho, seperti yang diberitakan Soompi.
"Halo, ini JYP Entertainment.
Kami ingin menanggapi laporan terbaru mengenai artis kami, Lee Junho.
Setelah melakukan konfirmasi dengan yang bersangkutan, kami dapat menyatakan bahwa ia sepenuhnya bekerja sama dengan audit pajak.
Audit pajak komprehensif non-reguler, yang dilakukan oleh Biro Investigasi Kantor Pajak Regional Dua Seoul pada bulan September 2023.
Audit ini dilakukan bukan karena adanya dugaan penggelapan pajak.
Dengan bimbingan penasihat pajak, Lee Junho dengan setia mengajukan pajaknya dan membayar jumlah tambahan yang diminta, yang merupakan hasil dari perbedaan sudut pandang antara otoritas pajak dan penasihat pajak.
Ini adalah pemeriksaan pajak non-reguler pertama, yang diterimanya dalam 17 tahun karirnya.
Dia mematuhi semua prosedur hukum dan membayar jumlah pajak yang disengketakan, dan kami ingin menekankan bahwa tidak ada penghindaran pajak yang disengaja.
Sejak debutnya, Lee Junho dengan tekun memenuhi kewajiban pajaknya. Kami ingin menegaskan kembali, bahwa tidak ada aktivitas yang tidak terpuji terkait kepatuhan pajaknya.
Terima kasih."