Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 19 Maret 2024 | 22.55 WIB

Jung Joon Young Resmi Bebas setelah Jalani Hukuman 5 Tahun Penjara, Pilih Bungkam dan Menghindari Awak Media?

Potret Jung Joon Young setelah bebas dari penjara (Koreaboo.com/News1) - Image

Potret Jung Joon Young setelah bebas dari penjara (Koreaboo.com/News1)

JawaPos.com - Aktor Korea Jung Joon Young telah bebas dari penjara setelah menjalani hukuman selama lima tahun.

Menurut laporan eksklusif dari News1, Jung Joon Young dibebaskan secara diam-diam dari penjara pada pagi hari tanggal 19 Maret 2024.

Diketahui, Jung Joon Young dibebaskan dari Pusat Penjara Mokpo di Jeollanam-do pada pukul 5.05 pagi waktu setempat.

Dikutip dari Koreaboo.com, Jun Joon Young terlihat keluar penjara dengan menggunakan pakaian serba hitam.

Selain itu, Jun Joon Young juga memakai topi, masker, serta kacamata yang menutupi sebagian wajahnya.

Jun Joon Young sempat menghadap wartawan, tetapi pergi tanpa mengucapkan sepatah kata pun.

Sebagai informasi, Jun Joon Young dijatuhi hukuman selama lima tahun.

Hukuman yang diterima oleh Jun Joon Young tersebut terkait dengan perannya dalam Skandal Burning Sun.

Jun Joon Young disebut melakukan pelecehan seksual terhadap seorang wanita mabuk dan membagikan video tidak pantas yang diambil dari seorang wanita.

Dikutip dari Kbizoom.com, Jung Joon Young dituduh melakukan pemerkosaan beramai-ramai terhadap wanita-wanita mabuk yang tidak sadarkan diri di Hongcheon, Gangwon-do.

Dalam kejadian tersebut, Jung Joon Young bersama mantan member F.T Island Choi Jong Hoon, mantan karyawan YG Entertainment Heo, mantan karyawan Burning Sun Kim, pengusaha Kwon pada 2016, serta di Daegu bulan Maret pada tahun yang sama.

Tak hanya itu, Jung Joon Young juga mendapat tuduhan merekam secara ilegal dan berbagi foto serta video wanita beberapa kali sejak akhir tahun 2015 di ruang obrolan grup.

Obrolan grup tersebut juga berisi mantan anggota Big Bang Seungri dan Choi Jong Hoon.

Awalnya, Jung Joon Young dijatuhi hukuman enam tahun penjara, 80 jam program perawatan kekerasan seksual, serta pembatasan lima tahun bekerja di fasilitas yang berkaitan dengan anak-anak, remaja, dan penyandang disabilitas pada sidang pertama 2019.

Namun, Jung Joon Young dan jaksa mengajukan banding.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore