Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 28 Mei 2023 | 13.00 WIB

Perseteruan Wacana Dangdut Koplo

COVER BUKU - Image

COVER BUKU

Perseteruan ini meluas dan melibatkan otoritas negara dan agama. Ketua Komisi Fatwa MUI saat itu, KH Ma’ruf Amin, turut memberi komentar, ”Kalau goyang biasa yang berpengaruh (syahwat) saja haram, apalagi goyang semacam itu. Bukan hanya haram, tapi juga berbahaya.” MUI hingga pemerintah ikut merespons, dan menjadi salah satu sebab bergulirnya Rancangan Undang-Undang Antipornografi.

Sebagai ketua PAMMI (Persatuan Artis Musik Melayu Indonesia), Rhoma menyatakan bahwa komunitasnya melarang Inul dan penyanyi sejenis untuk membawakan lagu-lagu ciptaan anggota PAMMI. Rhoma dan kawan-kawan menyebut Inul dan kawan-kawan telah mencemarkan kehormatan dangdut. Bagi Rhoma, dangdut koplo dipandang sebagai hiburan dengan estetika rendah yang juga turut merendahkan harkat dan martabat dangdut.

Di ranah legalitas, dangdut koplo lahir dari pertunjukan panggung ke panggung. Rekaman dan penggandaan rilisan album kerap ditangani oleh jasa pendokumentasian dari pihak ketiga atau panitia penyelenggara.

Jasa dokumentasi ini disewa oleh penghelat acara dan kerap tidak terikat dengan sang penyanyi. Merekalah yang menangani proses produksi dan penggandaan VCD.

Rilisan hasil penggandaan itu lalu disebarluaskan melalui lapak pedagang VCD pinggir jalan atau pasar rakyat. Keuntungannya mengalir ke banyak pihak yang bekerja secara sporadis dan tidak terlalu memperhatikan kaidah hak cipta.

Kehadiran dangdut koplo telah menggoyang kemapanan pola produksi, distribusi, dan konsumsi musik arus utama. Dalam industri musik arus utama, semua proses produksi ditangani oleh label rekaman secara terpusat dan baku.

Semua hal terkait proses rekaman ditentukan oleh seorang produser yang punya otoritas atas penyanyi. Penyanyi mendapat kontrak yang jelas dan terikat dengan ketentuan dari produser dan label rekaman. Pada industri arus utama, kepemilikan modal oleh pihak label rekaman menjadi penentu. (*)

---

*) MUHAMMAD RIDHA BASRI, Mahasiswa Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga

---

  • Judul: Irama Orang-Orang (Menolak) Kalah: Dangdut Koplo, Politik, dan Kemapanan
  • Penulis: Irfan R. Darajat
  • Penerbit: Marjin Kiri
  • Cetakan: Januari 2023
  • Tebal: xiv + 162 halaman
  • ISBN: 978-602-0788-37-1
Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore