Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 19 Februari 2018 | 08.25 WIB

Anies Dicegah Ikut Jokowi Serahkan Piala ke Persija? Baca UU Ini

Paspampres mencegah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan turun mendampingi Presiden Joko Widodo untuk memberikan tropi kepada Persija yang memenangkan Piala Presiden 2018 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, Sabtu (17/2). - Image

Paspampres mencegah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan turun mendampingi Presiden Joko Widodo untuk memberikan tropi kepada Persija yang memenangkan Piala Presiden 2018 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, Sabtu (17/2).

JawaPos.com - Gubernur DKI Anies Baswedan tengah menjadi perbincangan karena viralnya video yang memperlihatkan dirinya dicegah seorang Paspampres ketika akan turun ke lapangan untuk mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan tropi Piala Presiden 2018 kepada Persija.


Hal tersebut membuat netizen keheranan, pasalnya Anies adalah tuan rumah acara dan saat itu Persija yang merupakan klub kebanggaan warga ini kota telah berhasil mengalahkan Bali United di laga final.


JawaPos.com menelusuri UU Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan, dalam Pasal 13 tertulis bahwa pejabat dalam hal ini kepala daerah yang menjadi tuan rumah ternyata diharuskan untuk mendampingi Presiden dan atau Wakil Presiden dalam sebuah acara resmi.


Berikut bunyi dari Pasal 13:


Tata Tempat bagi penyelenggara dan/atau pejabat tuan rumah dalam pelaksanaan Acara Resmi sebagai berikut:


a. dalam hal Acara Resmi dihadiri Presiden dan/atau Wakil Presiden, penyelenggara dan/atau pejabat tuan rumah mendampingi Presiden dan/atau Wakil Presiden.


b. dalam hal Acara Resmi tidak dihadiri Presiden dan/atau Wakil Presiden, penyelenggara dan/atau pejabat tuan rumah mendampingi Pejabat Negara dan/atau Pejabat Pemerintah yang tertinggi kedudukannya.


Dalam final Piala Presiden kemarin, Anies hadir selaku kepala daerah yang menjadi tuan rumah. Namun di akhir acara, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu malah dicegah untuk ikut menyerahkan piala.


Menjawab kejadian tersebut, Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin mengatakan, perhelatan Piala Presiden 2018 bukanlah acara resmi.


"Karena bukan acara resmi, Presiden juga masih perlu menunggu selama 15 menit di lapangan hingga selesainya pemberian penghargaan lain sebelum menyerahkan Piala Presiden kepada Persija," terang Bey kepada JawaPos.com, Minggu (18/2).


Video yang diambil usai pertandingan final Piala Presiden 2018 yang diselenggarakan di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, Sabtu (17/2) itu disebutnya merupakan prosedur pengamanan karena Paspampres berpegang pada daftar nama pendamping Presiden yang disiapkan panitia.


"Paspampres hanya mempersilakan nama-nama yang disebutkan oleh pembawa acara untuk turut mendampingi Presiden Joko Widodo," tambahnya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore