
Veronica Tan istri Mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
JawaPos.com - Beredarnya isu Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang mengugat istrinya Veronica Tan membuat ramai group aplikasi WhatsApp di kalangan pejabat. Mereka mempertanyakan kebenaran dari surat yang viral tentang kabar perceraian tersebut.
Anggota Fraksi NasDem Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Bestari Barus mengaku belum mengetahui kabar soal gugatan perceraian Ahok kepada istrinya. Pria yang pernah menjadi tim sukses Ahok-Djarot di Pilkada DKI itu masih tidak percaya dengan kabar yang berembus, Minggu (7/1) malam itu.
"Wah saya enggak tahu soal berita itu apa benar seperti itu?," Kata Bestari saat dihubungi JawaPos.com, Senin (8/1).
Politikus partai NasDem ini langsung mengecek isi dari surat yang beredar di kalangan wartawan itu. Bahkan Bestari memastikan melalui grup WhatsApp, apakah teman-temannya juga mengetahui hal ini atau tidak.
"Belum, baru tahu aja nih, baru geger di group-group WhatsApp," ungkapnya.
Menurutnya, alamat yang ditujukan kepada pengadilan negeri Jakarta Utara itu salah tempat, lantaran sepengetahuannya Jalan Gajah Mada berada di Jakarta Pusat, sedangkan surat itu tertuju ke Pengadilan Jakarta Utara.
Dia pun mengaku kaget setelah melihat surat pengajuan cerai Ahok untuk sang istri Veronica Tan. "Ada yang aneh, surat ke pengadilan Jakarta Utara kok alamatnya di Jalan Gajah Mada ya? Sejak kapan (pindah)? Saya kaget dengarnya," pungkasnya.
Padahal saat ini Pengadilan Negeri Jakarta Utara sedang dilakukan renovasi, sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Utara meminjam bekas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk dijadikan tempat sementara.
Dihubungi terpisah, Pengacara Ahok Sirra Prayuna mengaku akan mengecek kebenaran dari surat tersebut. "Belum mau saya cek dulu," singkat dia yang tidak mau meneruskan sambungan telepon JawaPos.com.
Berikut isi surat pengajuan cerai Ahok :
Kepada Ketua Negeri Jakarta Utara Pengadilan Gajah Mada No. 17 Jakarta Pusat
HAL : GUGATAN PERCERAIAN DAN HAK ASUH ANAK
Dengan hormat, Yang bertandatangan di bawah ini:
FIFI, LETY INDRA, S.H., LLM. S H., M.H.
JOSEFINA AGATHA SYUKUR, S. H., M,H
Para dan Konsultan Hukum dari Law Firm FIFI LETY INDRA & ini berdasarkan di Jln. Bendungan Hilir IV No. 15, Jakarta Pusat 10210, dalam hal hukum dari dan surat Kuasa Khusus tanggal 4 Januari 2018 (teriampir), bertindak selaku kuasa oleh karena itu sah bertindak untuk dan atas nama : Ir. BASUKI TJAHAJA PURNAMA, M.M. alias AHOK.
Tempat tinggal : Pantai Mutiara Blok J No. 39, Pluit. Penjaringan, Jakarta Nama lengkap Tempat Tinggal Utara, yang untuk saat ini bertempat tinggal di Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua DEPOK, Jawa Barat
Agama: Kristen Protestan
Pekerjaan: Wiraswasta
Yang kemudian memilih domisili hukum di kantor kuasa hukumnya tersebut di atas, selanjutnya disebut PENGGUGAT.
Dengan ini mengajukan gugatan perceraian dan hak asuh anak terhadap:
Nama lengkap: VERONICA TAN
Tempat Tinggal Jl. Pantai Mutiara Blok J No. 39, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Agama: Kristen Protestan
Pekeraan: Ibu Rumah Tangga
Selanjutnya disebut TERGUGAT.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
