Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 8 Agustus 2017 | 03.14 WIB

DPRD DKI Ungkap Penyakit Pengelolaan Apartemen Green Pramuka City

Apartemen Green Pramuka City - Image

Apartemen Green Pramuka City

JawaPos.com - Polemik buruknya pengelolaan apartemen Green Pramuka City yang dikeluhkan komika Muhadkly MT alias Acho memang bukan isapan jempol. Salah satu penyebab tidak bisa pemilik unit di apartemen itu mendapatkan sertifikat meski telah melunasi pembayaran, karena pihak pengelola belum menyelesaikan proses perizinannya.


Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Bestari Barus mengatakan, izin Apartemen Green Pramuka City Jakarta Pusat belum sepenuhnya terselesaikan. Makanya para penghuni apartemen tersebut belum juga mendapatkan sertifikat bangunan, kendatipun yang mereka melunasi cicilannya.


"Dia (pengelola apartemen) harus selesaikan dulu seluruh izin bangunan. Itulah salah satu yang jadi penyakit, mungkin izinnya gak jadi satu," ujar Bestari di Jakarta, Senin (7/8).


Menurut keterangan yang diterima Bestari dari Perhimpunan Penghuni dan Pemilik Rumah Susun (P3RS), para penghuni mengeluhkan sikap PT Duta Paramindo Sejahtera pengelola, yang tidak transparan. Banyak kenaikan biaya yang harus dibayarkan mereka tanpa adanya musyawarah dari pihak apartemen.


"Masih dalam pembahasan kami terkait keluhan para penghuni termasuk P3RS-nya itu banyak keluhan, dimana pengelola itu tidak transparan. Ini masih dalam investigasi kami," ujarnya.


Selain itu, pihak pengelola berkewajiban kepada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta untuk menciptakan ruang terbuka hijau sebesar 10 persen dari total lahan bangunan tersebut. Tetapi ternyata hal itu tidak diindahkan hingga saat ini.


Bestari mengatakan, DPRD DKI Jakarta akan menindak tegas pengelola jika terjadi kecurangan. "Kita akan minta kepada Dinas Perumahan untuk mengukur apakah dari 10 persen ruang terbuka itu sudah terpenuhi. Kalau tidak maka mereka akan terkena sanksi," katanya dengan nada tegas.


"Harus ada bongkar atau segel bangunan dari Dinas Cipta Karya nanti akan kita minta 10 persen itu dimana," imbuh Politikus Partai Nasdem itu.


Seperti yang diketahui, saat ini tengah berlangsung kasus dugaan pencemaran nama baik pengelola Apartemen Green Pramuka City oleh komika alias Acho. Dugaan pencemaran nama baik itu dipicu oleh tulisan Acho yang mengeluhkan sikap pengelola apartemen. Keluhan itu dituangkan dalam blog pribadinya.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore