Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 21 Februari 2017 | 15.22 WIB

Terbukti Menipu, Warga Jerman Divonis 3 Tahun Penjara

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memberikan vonis penjara 3 tahun terhadap Gordon Gilbert Hild, Warga Negara Jerman. Gordon terbukti bersalah dengan melakukan aksi penipuan investasi terhadap mitra bisnisnya Yenny Sunaryo.

Hukuman terhadap Gordon ini lebih berat dibandingkan dengan vonis yang dijatuhkan kepada istrinya, Ismayanti atas kasus yang sama, pekan lalu. Ismayanti dinyatakan bersalah dan dihukum pidana penjara 2,5 tahun penjara.

Made Sutisna, Ketua Majelis Hakim dalam pertimbangan putusannya mengatakan, Gordon terbukti telah melakukan tindak pidana penipuan yang menyebabkan Yenny kehilangan investasinya hingga Rp 8,5 miliar. Terdakwa terbukti tidak memenuhi kesepakatan sesuai proposal yang ditawarkan kepada Yenny. Sebab, proposal yang ditawarkan Ismayanti dan Gordon kepada Yenny secara jelas menyebut kewajiban yang mesti dipenuhi kedua pihak.

Surat perjanjian atau akta perjanjian perusahaan yang menjadi kewajiban terdakwa pun tidak pernah dipenuhi. “Karena itu majelis hakim menolak seluruh dalil yang terdapat dalam nota pembelaan kuasa hukum yang menganggap kasus ini sebagai ranah perdata,” kata Made dalam pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (20/2).

Made juga menegaskan bahwa Gordon bersama Ismayanti, istrinya, juga terbukti menyelewengkan keuntungan dari  operasionalisasi Villa Kelapa Dua Retreat 2 di Pekutatan, Negara, Bali sebesar Rp 1,2 miliar. Villa inilah yang jadi obyek investasi yang dibiayai oleh Yenny.

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan menipu. Keuntungan Villa yang mestinya juga menjadi hak investor justru dinikmati sendiri. Terdakwa juga mengakui bahwa dana mitra bisnisnya digunakan untuk membeli properti di Selandia Baru,” tegas Made dilansir INDOPOS (Jawa Pos Grup).

Made menyebut hal yang memberatkan Gordon adalah aksinya itu telah menimbulkan kerugian bagi Yenny. Selain itu, terdakwa juga dianggap tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang yang sudah diberikan oleh Yenny saat persoalan ini terjadi. Sedangkan hal yang meringankan adalah belum pernah dihukum sebelumnya dan memiliki anak balita.

Usai pembacaan vonis, Gordon diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk menanggapi putusan tersebut. Dia pun bersama tim pembelanya menyatakan akan mengajukan banding. “Saya akan banding,” kata dia singkat.

Kasus penipuan investasi itu berawal dari kerja sama yang ditawarkan pasangan suami istri Gordon dan Ismayanti kepada Yenny Sunaryo pada 2011 lalu. Mereka mengajak Yenny untuk membangun villa Kelapa Retreat II di Pekutatan, Negara, Bali Barat.

Namun belakangan Yenny malah kehilangan haknya dalam investasi tersebut dan justru tidak dianggap memiliki bagian meski sudah menginvestasikan uang Rp 8,5 miliar sesuai kesepakatan. (fol/yuz/JPG)

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore