Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 2 Februari 2017 | 05.00 WIB

Ahok Ancam KH Ma'ruf Amin, KAHMI Jaya Sebut Ada Upaya Kriminalisasi

KH Ma - Image

KH Ma

JawaPos.com - Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) cemas dengan dinamika nasional beberapa bulan terakhir. Terdakwa penista agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bersama penasihat hukumnya, diduga berupaya mengkriminalisasi pemimpin politik dan tokoh masyarakat.

"Termasuk pemimpin Islam kontra Ahok dalam Pilkada DKI Jakarta 2017," kata Ketua KAHMI Jaya Mohamad Taufik di Jakarta, Rabu (1/2).

Menurutnya, hal tersebut terlihat saat persidangan ke-8 kasus penistaan agama. Ahok dan tim hukumnya berencana melaporkan Ketum MUI yang juga Rais Aam PBNU KH Ma'ruf Amin ke polisi dengan dalih memberikan keterangan palsu.


Menurut Taufik, hal itu dilakukan untuk memperlemah kekuatan Islam politik dan kelompok-kelompok politik yang menggerus atau mengurangi elektabilitas Ahok dalam pilkada DKI.
 
Upaya kriminalisasi tersebut, menurut dia, mempunyai dua sasaran utama. Pertama, membangun opini publik, khususnya majelis hakim, bahwa Fatwa MUI yang menyebut Ahok menistakan Al Quran adalah bohong, sehingga gugur demi hukum.
 
"Jika para hakim percaya, mereka berharap para hakim membebaskan terdakwa Ahok dari sanksi hukum," beber ketua DPD Gerindra DKI itu.

Padahal, katanya mengingatkan, keputusan MUI tersebut dirapatkan selama 10 hari dan bukan keputusan perorangan.  "Tetapi, kolektif melalui mekanisme pembentukan tim yang terdiri dari Komisi Fatwa, Komisi Pengkajian, Komisi Humkam, dan Komisi Infokom," ujar wakil ketua DPRD DKI itu.

Adapun sasaran kedua, agar kekuatan lslam politik dengan kekuatan kontra Ahok mengalami penurunan daya kritis dan kontrol terhadap pelaksanaan pilkada. Hal ini, kata dia, diduga untuk memuluskan rencana dan upaya menggunakan metode politik uang dalam memenangkan Ahok.

Sekretaris KAHMI Jaya Muhammad Amin menambahkan, pihaknya menolak dan mengecam keras setiap upaya kriminalisasi pemimpin politik ataupun Islam.
 
KAHMI Jaya pun mengimbau kepada seluruh pengurus dan anggotanya mencermati dan mengkritisi setiap upaya kriminalisasi terhadap pemimpin Islam. (yuz/JPG)

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore