
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
JawaPos.com - Pihak kuasa hukum Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), tidak bisa membantah dua orang saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU Ali Mukartono menegaskan, dua saksi fakta tersebut telah membuktikan bahwa dakwaan yang pernah disampaikan pada saat awal sidang kasus dugaan penodaan agama adalah benar.
"Kewajiban JPU untuk membuktikan, dan ini tidak dibantah (tim Ahok). Itu keuntungan buat JPU," ujar Ali di Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Ragunan, Jakarta, Selasa (24/1).
Sekadar informasi, dua saksi fakta yang dihadirkan dalam kasus dugaan penodaan agama adalah, Lurah Pulau Panggang, Yuli Hardi dan petugas humas Provinsi DKI Jakarta Nur Cholis.
Dalam keterangannnya, Lurah Panggang, Yuli Hardi mengakui hadir dalam kegiatan sosialiasi yang dilakukan oleh Ahok. Namun dia tidak tahu pada saat pidato kepada warga mantan Bupati Belitung Timur membawa surat Al Maidah ayat 51. Yuli mengaku baru tahu kasus tersebut setelah menonton televisi dan Youtube.
"Tapi ketika penyebutan surat Al Maidah saya tidak fokus ke pidato Pak Ahok," kata Yuli.
Sementara itu, untuk perekam video kegiatan tersebut, Nur Cholis mengaku dalam persidangan, dirinya yang mengabadikan kegiatan Ahok pada saat pidato. "Video yang saya ambil itu benar dan persis seperti yang saya ambil," ungkapnya.
Kasus dugaan penistaan agama ini bermula saat Gubernur DKI Jakarta Ahok dalam kunjungannya ke Kepulauan Seribu mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh dengan politisasi ayat suci Alquran menggunakan Surat Al Maidah ayat 51. Dalam ayat tersebut adalah mengharuskan umat Islam tidak memilih pemimpin nonmuslim.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun. (cr2/JPG)

Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
Taruhan 3 Hektar Kebun Sawit Rp 420 Juta demi Final Spanyol vs Argentina Viral, Vincent jadi Saksi
Sarwendah Dikabarkan Hengkang dari Rumah Cilandak, Begini Komentar Pihak Ruben Onsu
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Atlet Golf Putri Indonesia Diduga Diculik, Sedang Rayakan Ultah Nenek di Restoran Tiba-tiba Disergap 5 Pria
Menlu Iran Ungkap Dugaan Kebocoran Intelijen di Jantung Kekuasaan, Serangan yang Tewaskan Khamenei Dinilai Sudah Diketahui Musuh
Hotman Paris Sampaikan Permintaan Maaf usai Diduga Hina Wartawan "Lu punya otak enggak sih?"
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Polisi Periksa Saksi dan CCTV, Ungkap Dugaan Penculikan Atlet Golf Putri Indonesia Jesslyn Wijaya
