
Ilustrasi
JawaPos.com - Pria berinisial ARS (16) harus berurusan dengan polisi. Dia ditangkap petugas Reskrim Polsek Jagakarsa karena mengedarkan ganja. Penangkapan dilakukan petugas dengan cara menyamar. Petugas berpura-pura bertamu ke rumah pelaku.
Pelaku ditangkap di Jalan PLN Gandul, Depok, Jawa Barat, Minggu (22/1) lalu. Tidak ada perlawanan saat dilakukan penangkapan. Dari tangan pelaku, petugas mendapatkan 2,5 kilogram ganja.
Kapolsek Jagakarsa Kompol Prayitno menerangkan, penangkapan berawal dari adanya informasi dari masyarakat tentang peredaran narkoba di kawasan Jagakarsa.
Setelah ditelusuri petugas pihaknya menelusuri keberadaan narkoba jenis ganja tersebut.
"Kami geledah dan amankan seorang pelaku dengan cara undercover buy. Lalu kami amankan narkoba jenis ganja seberat 1 kilogram di tas ransel gendong warna hitam. Kami kembangkan total mencapai 2,5 kilogram," ujar Kanit Reskrim Polsek Jagakarsa Iptu Sofyan.
Barang bukti itu didapat, dari pengakuan tersangka, dirinya mendapat barang tersebut dari pelaku berinisial T yang masih diburu Polisi. "Kami masih kembangkan kasus tersebut," tandasnya. Hingga kini, kasusnya masih dalam penyelidikan pendalaman jajaran Polsek Jagakarsa. (ibl/yuz/JPG)

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Shin Tae-yong Bajak Staf Persebaya Surabaya, Gerbong Eks Timnas Indonesia Bisa Diboyong ke Persija Jakarta
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
BREAKING NEWS! Persija Jakarta Resmi Tunjuk Shin Tae-yong sebagai Pelatih Baru
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Melihat 10 Besar Penjualan Mobil Mei 2026: Jaecoo Kuasai Brand Tiongkok, Tak Ada Nama BYD
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Sudah Setor Total Rp 117 Miliar tapi Rumah Tak Kunjung Jadi, Konsumen Emeralda Resort Polisikan Yana Priatna
