Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 19 Januari 2017 | 05.30 WIB

Dianggap Bermasalah, 12 WNA Ditangkap Imigrasi Jakarta Timur

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Sebanyak 12 warga negara asing (WNA) ditangkap Kantor Imigrasi Klas I Jakarta Timur. Mereka terjaring di Operasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian yang dilakukan di sejumlah apartemen di Jakarta Timur. 12 WNA itu diamankan lantaran menyalahi sejumlah aturan serta tidak dapat memperlihatkan kelengkapan dokumen.

Kepala Kantor Imigrasi Klas I Jakarta Timur Montano F. Rengkung menerangkan, 12 WNA yang diamankan itu terjaring operasi di Apartemen Cassablanca East Residence Pondok Bambu, Apartemen Sentra Timur Cakung, dan Mall Bassura Cipinang.

"Operasi kami lakukan dua kali pada 10 Januari dan 16 Januari 2017 kemarin," kata Montano saat rilis di Kantor Imigrasi Klas I Jakarta Timur, Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (18/1).

Montano menjelaskan, dalam operasi di Mall Basura Cipinang, pihaknya mengamankan dua WNA asal India yakni SSB dan HSG. Sementara itu, dari Apartemen Sentra Timur Cakung pihaknya mengamankan tiga WNA India lainnya yang berinisial MS, LS, dan SS.

"Dari penyidikan, kelima WNA asal India ini ada yang tidak bisa menunjukkan identitas berupa paspor sehingga melanggar Pasal 116 UU Nomor 6 tentang keimigrasian," ujar Montano.

Sementara itu dalam operasi di Apartemen Cassablanca East Residence, Montano menyampaikan ada enam orang WNA asal Nigeria yang diamankan masing-masing berinisial OHK, CSE, MK, OS, OMS, EA, dan CWE.

"Tiga orang di antara warga Nigeria itu dinyatakan telah melebihi batas waktu tinggal, satu orang tidak bisa menunjukkan paspor, dan satu orang lagi hanya bisa menunjukkan bukti dokumen dari agen yang mengurus mereka," ujar Montano.

Sementara itu, Montano menyatakan untuk kelima WNA India, pihaknya saat ini masih melakukan penyidikan lebih lanjut. "Mereka terancam dijerat dengan Pasal 116 UU Nomor 6 tentang keimigrasian dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara atau denda Rp 25 juta," imbuhnya.

Sementara itu, lanjut Montano, untuk enam WNA Nigeria, dua di antaranya yang memiliki dokumen dan paspor tidak ditahan dan hanya diwajibkan lapor dua minggu sekali.

"Lalu tiga orang di antaranya yang melebihi izin tinggal telah dideportasi sementara satu orang yang tidak bisa menunjukkan paspor atau dokumen saat ini telah dilakukan penyidikan lebih lanjut," tukas dia. (elf/JPG)

Editor: Muhammad Syadri
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore