Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 6 November 2016 | 01.11 WIB

Kompolnas: Bareskrim Mesti Usut Dalang di Balik Rusuh 4 November

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Aksi damai yang digelar ribuan massa dari sejumlah organisasi masyarakat pada 4 November kemarin berujung ricuh. Sejumlah anggota polisi mengalami luka, kendaraan aparat hancur dan banyak kerugian lainnya.



Menyikapi hal itu, Komisi Kepolisian Nasional memberikan apresiasi setingginya kepada Polri dalam melakukan pengamanan demo menuntut proses hukum Basuki Tjahaja Purnama itu.



"Polri sudah berusaha mempersiapkan dan bekerja sangat baik dengan mengedepankan upaya-upaya persuasif, preemtif, preventif dan menjadikan upaya represif sebagai upaya terakhir," bunyi keterangan pers Kompolnas yang didapat JawaPos.com, Sabtu (5/11).



Menurut Kompolnas, sebenarnya aksi demo berlangsung damai dari siang hingga sore, namun memasuki pukul 19.00 WIB, demo mulai ricuh.



Mereka menyayangkan sikap pengunjuk rasa yang awalnya damai pada sore hari. Tapi di malam hari ricuh pecah, bahkan ada aksi penjarahan di kawasan Penjaringan.



Atas kejadian itu, Kompolnas menghimbau dan mendorong agar Bareskrim melakukan penyelidikan, untuk menemukan dan mengungkap pelaku-pelakunya, termasuk yang diduga menjadi provokator ataupun aktor intelektual.



"Untuk pemberitaan kerusuhan diawali dengan adanya tembakan dari oknum anggota Polri, hingga pemberitaan tentang perintah berhenti menembak oleh Kapolri yang diduga tidak dipatuhi oleh anggotanya, maka Kompolnas menghimbau dan mendorong agar Div Propam Polri melakukan penyelidikan untuk mengusut hingga tuntas," sambung keterangan pers itu.



Selain itu,  Kompolnas menyerahkan dan mempercayakan penuh proses penegakan hukum dugaan penistaan, sesuai dengan aturan berlaku dan profesionalitas Polri yang moderen dan mandiri.



Kompolnas juga menghimbau agar tidak ada pihak manapun juga yang menekan Polri dalam proses penegakan hukum, termasuk membatasi waktu penanganan kasus dugaan penistaan agama.



"Yang sesungguhnya pembatasan waktu tersebut bertentangan dengan KUHAP dan Perkap 14 tahun 2012, dan hal tersebut dapat diduga sebagai upaya intervensi penegakan hukum," lanjut isi keterangan pers.



Kompolnas meminta masyarakat selalu mendukung Polri. Sehingga Polri senantiasa melaksanakan tugas dengan lebih mengedepankan perlindungan, pengayoman, pelayanan, pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, dengan menjadikan penegakan hukum sebagai upaya yang terakhir. (elf/JPG)

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore