Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 13 April 2018 | 08.55 WIB

Terdakwa Persekusi Penelanjang Pasangan Sejoli Divonis 5 Tahun Penjara

Terdakwa persekusi pasangan sejoli di Tangerang - Image

Terdakwa persekusi pasangan sejoli di Tangerang

JawaPos.com - Enam terdakwa persekusi penelanjangan terhadap sejoli menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (12/4). Mereka divonis hukuman penjara selama 5 tahun penjara.


Mereka mengenakan seragam senada dengan rompi kuning dibalut celana panjang hitam. Tak banyak sepatah kata yang terucap dari mulut mereka. Bahkan keenam terdakwa tersebut banyak tertunduk di hadapan Majelis Hakim Muhamad Irpan.


Para terdakwa yang menjelani sidang di antaranya Komarudin yang merupakan Ketua RT dan Gunawan sebagai Ketua RW. Serta empat warga lainnya yakni Nuryadi, Iis Suparlan, Suhendang, Anwar Cahyadi.


"Sidang hari ini beragendakan pembaacaan putusan kepada enam terdakwa. Dibacakan terlebih dahulu yang tunggal - tunggal," ujar Majelis Hakim, Muhamad Irpan dengan nada suara tenang dalam persidangan di PN Tangerang, Kamis (12/4/2018).


Terlebih dahulu, Hakim memvonis Ketua RT Komarudin dengan hukuman 5 tahun penjara. "Saudara Komarudin berdiri," ucap Muhamad Irpan yang memimpin persidangan. Komarudin pun sontak menuruti arahan dari Majelis Hakim. Dia berdiri dan menatap ke arah depan.


"Kami putuskan bahwa saudara mendapatkan hukuman selama 5 tahun penjara," kata Irpan saat membacakan vonis kepadanya.


Setelahnya, Hakim pun membacakan vonis kepada Ketua RW Gunawan. "Saudara Gunawan diputuskan penjara selama 1 tahun 6 bulan," ungkapnya. Kemudian Majelis Hakim juga langsung membacakan vonis kepada empat terdakwa lainnya secara bersamaan. Dengan tegas, Hakim Irpan menyatakan bahwa Nuryadi, Iis Suparlan, Suhendang, dan Anwar Cahyadi, dijatuhi vonis tiga tahun penjara.


Hakim menerangkan keputusan yang telah diketuknya tersebut sesuai dengan hasil musyawarah. Dan disepakati oleh anggota Hakim lainnya dalam persidangan tersebut. "Untuk ini terdakwa memberikan hak, apa kah keputusan diterima atau tidak," tanya sang Hakim.


Terdakwa pun tampak pasrah dalam ruang sidang. Mereka tidak berkomentar apa pun atas vonis yg diberikan. "Silakan dipikir - pikir dahulu dalam waktu rentan 7 hari ke depan," tambahnya.


Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore